Unit Pidum Polres Langkat Tangkap Pencuri dan Penadah Sepeda Motor

Sebarkan:

 



LANGKAT | Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Langkat berhasil tangkap pencuri dan penadah sepeda motor pada Senin (12/07/2021).

Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Candra, SH dikonfirmasi Metro Online.co pada Jumat (16/07/2021), membenarkan penangkapan atas pelaku kejahatan pencurian dan pemberatan sepeda motor dan sekaligus mengamankan tersangka sebagai penadah.

Lanjut Bram Candra, pada Minggu (11/07/2021) sekira pukul 07.00 wib, berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian, tersangka penadah yakni, Anta Mauria alias Anta (26) warga kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Tersangka penadah tersebut ditangkap di Dusun I Desa Arah Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, saat tersangka berkumpul dengan teman teman nya termasuk tersangka yang diduga sebagai pencuri sepeda motor tersebut.

Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka bersama dengan teman nya sempat melarikan diri, namun tersangka dapat diamankan setelah petugas melakukan pengejaran.

Tersangka mengakui bahwa dirinya membeli sepeda motor jenis Revo tanpa plat dari tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan bernama Feri Gunanto (35) warga jalan musyawarah, Kelurahan Lekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabuoaten Langkat.

Usai melakukan pengecekan terhadap kepemilikan sepeda motor tersebut, petugas mendatangi rumah pemilik sepeda motor, Surianto (47), kepada petugas korban mengaku bahwa sepeda motor tersebut benar milik korban yang hilang dari rumah korban pada Minggu (11/07/2021).

Selanjutnya korban keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langkat, dengan bukti laporan, LP / A / 398 / VII / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT, tanggal 11 Juli 2021 tentang dugaan TP. Pertolongan Jahat ( Penadahan ), LP / B / 399 / VII / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juli 2021 tentang dugaan TP. Pencurian dengan pemberatan.

Pada Senin (12/07/2021) sekira pukul 21.30 wib, petugas berhasil menangkap Feri Gunanto, yang melarikan diri saat petugas menangkap tersangka penadah.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, terang Iptu Bram Candra.(m/Lkt1) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini