Terkait Pembangunan Jembatan, Mantan Kades dan Bendahara Silabulan Sibolangit Divonis 4 Tahun

Sebarkan:



Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara vicon di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Lebih Tarigan dan eks Bendahara Desa, Fransiskus Valentino, Senin (26/7/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dihukum 4 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan secara video teleconference (vicon) juga menghukum keduanya membayar denda Rp200 juta subsidar 3 bulan kurungan.


Selain itu, terdakwa Lebih Tarigan juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp107 juta lebih. Sedangkan terdakwa Fransiskus Valentino dihukum membayar UP sebesar Rp250 juta lebih. 


Bila tidak sanggup membayar UP kerugian keuangan negara, maka harta bendanya disita dan bila juga tidak mencukupi maka kedua terdakwa masing-masing dipidana  1 tahun dan 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan tim JPU dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu. Pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU, telah terbukti.


Yakni tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Vonis majelis hakim lebih ringan 10 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu Resky Pradhana Romli menuntut kedua terdakwa agar masing-masing dipidana 4 tahun dan 10 bulan penjara. 


Tuntutan denda dan subsidair, sama. Namun untuk ancaman subsidair membayar UP kerugian keuangan negara diperingan 1 tahun.


"Baik terdakwa, tim penasihat hukum (PH) dan JPU sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini," pungkas Mohammad Yusafrihardi Girsang. 


Longsor


Sementara dalam dakwaan diuraikan, warga mengusulkan agar Desa Salabulan dibangun jembatan untuk menghubungkan antar dusun dengan panjang 12 meter dan lebar 3 meter. 


Namun, pembangunan sempat tertunda hingga tahun 2019 karena ada bencana longsor pada Desember 2017 lalu. Sedangkan pembangunan jembatan berasal dari DD sebesar Rp397.901.000.


Jembatan tersebut tidak bisa dipergunakan dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp258.604.923. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini