Tergiur Upah Rp10 Juta, 2 Pemuda Asal Aceh Nekat Jadi Kurir Sabu Tujuan Jakarta

Sebarkan:



JPU Randi Tambunan (kiri) saat membacakan dakwaan di Cakra 4 PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tergiur akan mendapatkan upah masing-masing Rp10 juta, 2 warga Provinsi Aceh, terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 998,4 gram tujuan ibukota, Jakarta, Selasa (6/7/2021) menjalani sidang perdana secata video teleconference (vicon).


Kedua terdakwa yakni Achyar (22), warga Jalan Barona, Kelurahan Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan Ijal alias Jal (26), warga Desa Cempeudak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.


JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam dakwaannya di Cakra 4 menguraikan,  pengungkapan perkara kurir sabu diduga terkait jaringan antarprovinsi atas informasi masyarakat.


Dua warga asal Provinsi Aceh diduga membawa sabu akan melintas di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut pun melakukan pengembangan.


Gelagat kedua terdakwa yang mencurigakan tidak lama setelah turun dari bus pun didatangi tim, Selasa tengah malam (8/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Tas ransel hitam abu-abu bawaan terdakwa kemudian diperiksa.


Petugas menemukan serbuk putih seberat 998,4 gram yang dimasukkan ke dalam 8 bungkus plastik transparan ukuran sedang.


Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa serbuk putih tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal atas suruhan Fachri alias Bombom (masih dalam penyelidikan Polda Sumut).


Mereka menerima barang tersebut di Terminal Bus Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Menurut rencana barang tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Jakarta keesokan harinya.


Bila misi berjalan lancar, terdakwa Achyar dan Ijal dijanjikan akan mendapatkan upah masing-masing Rp10 juta dari pria Bombom. Mereka baru terima uang untuk biaya dalam perjalanan masing-masing Rp1.250.000.


Sementara hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk putih yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamin, acap disebut sabu. 


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini