Terbukti Pembunuhan Berencana di Kafe Ucok Belawan, Wak Ali dan Isdian Divonis 18 Tahun

Sebarkan:


Kedua terdakwa lewat persidangan secara vicon menyatakan terima atas vonis 18 tahun. (MOL/ROBS)


MEDAN | Samsir alias Wak Ali alias Ucong (51) dan Isdian dalam persidangan video teleconference (vicon), Kamis (22/7/2021) di Cakra 5 PN Medan masing-masing divonis pidana 18 tahun penjara.

Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, P Napitupulu.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan. 

Unsur pidana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair JPU, telah terbukti.

Hal memberatkan, penganiayaan yang dilakukan para terdakwa hingga menghilangkan nyawa orang lain telah direncanakan. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terima

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya Suheri Wira Fernanda menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana 18 tahun penjara.

Di penghujung sidang hakim ketua Denny Lumbantobing pun menanyakan bagaimana sikap kedua terdakwa atas vonis yang baru dibacakan tersebut.

"Terima Yang Mulia," kata Wak Ali dan Isdian hampir bersamaan. Denny Lumbantobing dan anggota majelis hakim Mery Donna Pasaribu tampak tersenyum dan saling pandang.

"Terima? Hebat juga ya," kata Denny setelah mengetahui para terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding dan kemudian mengakhiri persidangan.

Sentimen Pribadi

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB kedua terdakwa, sama-sama warga Kelurahan Belawan I,  Kecamatan Medan Belawan tersebut sedang minum tuak dengan Dani (DPO) di salah satu kafe depan Rumah Sakit PHC Belawan.

Dani intinya ada sentimen pribadi dengan korban, P Napitupulu yang kerap nongkrong di Kafe Ucok Belawan. Kedua terdakwa pun ikut 'terbakar' emosi. Dani juga janji akan memberikan kedua terdakwa Rp500 ribu untuk 'menghabisi' korban.

Sebelum menemui korban, Dani sempat menanyakan senjata untuk menganiaya korban dan terdakwa Wak Ali pun menunjukkan belati yang diselipkan di pinggang.

Ketiganya kemudian berangkat ke kafe tersebut malam harinya. Niat untuk 'menghabisi' korban diurungkan sementara waktu karena saat itu dia sedang ditemani seorang wanita.

Mereka kemudian mengikuti korban saat berjalan ke toilet kafe. Dani dan  dan terdakwa Isdian memegangi korban dan terdakwa Wak Ali pun menikam dada kiri P Napitupulu sebanyak 2 kali. Ketiganya langsung kabur sedangkan korban keburu tidak bernyawa lagi sebelum sampai ke Rumah Sakit TNI AL Komang Makes Belawan. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini