Tanah Wakaf Digarap Orang, Puluhan Anak Yatim di Sergai Demo

Sebarkan:


SERGAI
| Pengurus dan puluhan anak yatim Yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubukpakam menggelar aksi demo damai di lokasi tanah wakaf milik mereka yang terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (13/07/2021) siang tadi.

Aksi demo anak-anak yatim ini dipimpin Ketua Yayasan Hj. Hulaimi Ilyas (71). Mereka menuntut kepada pihak yang selama ini menempati tanah wakaf milik mereka seluas 47 hektare ini yang janjinya akan disewa untuk dibayarkan. Sudah 13 tahun atau sejak tahun 2008 yang lalu seratusan orang yang mengelola dan menguasai lahan di lokasi ini tapi tidak pernah membayarkan sewa lagi kepada pihak Yayasan Panti Asuhan.

Dalam aksi damai ini, sejumlah anak yatim terlihat membentangkan beberapa poster dan Spanduk yang bertuliskan " Pak Presiden Jokowi, Tolong Bantu Kami Kekuasaan Mau Mengambil Hak Kami Anak Yatim" dan "Negara Lindungi Kami"

Dalam keterangannya,Hj. Hulaimi Ilyas mengatakan, tanah seluas 47 Ha dikuasai oleh Yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam merupakan tanah yang diwakafkan oleh alm. Tengku Darwisyah pada tahun 1948 yang lalu. Dimana sejak diwakafkan, sudah ada puluhan Kepala Keluarga yang tinggal menetap dan membayar uang sewa kepada pihak yayasan panti asuhan.

"Untuk setiap rantenya, warga yang menetap di tanah wakaf ini membayar sewa sebesar 2 kaleng padi untuk setiap musim panen, yang mana hasil sewa ini digunakan dan dibagikan masing-masing 20 persen untuk masjid, madrasah, operasional kenaziran, serta 40 persen biaya sehari-hari anak yatim di panti asuhan tapi sudah 13 tahun terakhir tak dibayar oleh mereka yang mengelola lahan yayasan kami,apa lagi saat inikan masa pandemi, yayasan butuh biaya menghidupi anak anak yatim ini," ujar Hj. Hulaimi Ilyas

Adapun permasalah berhentinya pembayaran sewa tanah warga kepada pemilik tanah wakaf yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam ini muncul saat adanya pihak lain yang mengaku-mengaku tanah wakaf ini merupakan tanah warisan dari alm. Tengku Darwisyah.

Namun pihak yayasan panti asuhan telah mengambil sejumlah langkah untuk mempertahankan tanah wakaf milik mereka ini, dengan melaporkan permasalahan ini kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selanjutnya, secara hukum pada tahun 2018 yang lalu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pihak yayasan juga telah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas lahan seluas 47 ha tersebut.

"Kami cuma berharap kepada warga yang menempati lahan tersebut, agar kiranya membayar kembali sewa lahan yang mereka tempati ini, terkait pembicaraan soal tukar guling (mengganti lahan di tempat lain), pihak yayasan juga tidak mempermasalahkan, asal luas lahan yang di ganti rugi luasnya sama dengan lahan yang diwakafkan tersebut," tambah Hj. Hulaimi.

Sementara itu, Polsek Perbaungan yang mengawal aksi ini selanjutnya meminta kepada pihak yayasan panti asuhan untuk berdiskusi dan menyampaikan permasalahan yang tuntut untuk dibicarakan bersama Pemerintahan Desa Kota Galuh.

Kepala desa Kota Galuh, Bim Surya Jaya menyayangkan dan awalnya tidak mengetahui aksi yang melibatkan anak-anak panti asuhan di tengah pandemi covid-19 ini.

Namun pihaknya berjanji, apa yang menjadi permasalahan ini nantinya akan di komunikasikan dengan seluruh pihak-pihak yang terkait dengan lahan atau tanah wakaf yang dimaksud.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini