Suap 'Lelang Jabatan' Rp750 Juta, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Dituntut 3,5 Tahun

Sebarkan:



Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami Iwan Zulhami (atas) dan tim JPU dari Kejati Sumut. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami, terdakwa penerima uang suap lelang jabatan Rp750 juta dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Rabu (7/7/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana 3,5 tahun penjara.


Selain itu tim JPU dari Kejati Sumut juga menuntut terdakwa agar nantinya dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, urai Nurul Mawaddah, pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama JPU, telah memenuhi unsur.


Yakni secara berkelanjutan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.


Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum secara lisan menyatakan tetap pada nota keberatan / pembelaan (pledoi) yang disampaikan pada pekan lalu. 


Sebaliknya tim JPU (juga secara lisan) menyatakan tetap pada tuntutan yang baru saja disampaikan. Majelis hakim diketuai Bambang Jowo Winarno pun melanjutkan persidangan, Kamis besok dengan agenda pembacaan vonis.


Zainal 2 Tahun


Sementara, dalam persidangan tidak biasa alias supercepat, Kamis (1/7/2021), mantan Kakan Plt Kemenag Madina Zainal Arifin, selaku pemberi uang suap -melalui Nurkholidah- kepada mantan Kakanwil Iwan Zulhami divonis 2 tahun penjara terhadap Zainal Arifin. Selain itu terdakwa juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Bambang Joko Winarno akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Zainal Arifin. Selain itu terdakwa juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Bertahap

 

Mengutip dakwaan, terdakwa Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan yang sudah dikenalnya akrab, secara bertahap menerima uang 'lelang jabatan' dari terdakwa Zainal Arifin Nasution.


Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina dan sudah beberapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).


Terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah juga Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (Kepsek MAN) 3 pada Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina secara definitif.


Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu menyanggupinya dan melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta. 


Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan 'lelang jabatan' tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa dilakukan secara bertahap. 


Pada 13  dan 17 Mei 2019 Zainal Arifin menyerahkan uang tunai Rp250 juta dan  Rp100 juta melalui Nurkholidah Lubis untuk diserahkan kepada terdakwa Iwan Zulhami.  Tanggal 20 Mei 2019 sekitar jam 23.00 WIB, Zainal Arifin kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta juga kepada Nurkholidah Lubis di rumah sakit Permata Madina (sewaktu saksi Nurkholidah Lubis sakit). Tiga hari kemudian masih di tempat yang sama terdakwa Zainal Arifin menyerahkan uang Rp50 juta.


Pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Zainal Arifin mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah Lubis). Keesokan harinya Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp175 juta kepada Nurkholidah Lubis, juga melalui rekening Zulkifli Batubara.


Fakta terungkap di persidangan, Zainal Arifin telah menggelontorkan dana Rp750 juta. Hingga perkara suap tersebut digelar, Zainal Arifin hanya sebagai Plt Kakan Kemenag Kabupaten Madina,  berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019  tanggal 12 Juli 2019. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini