SDGs Tepat waktu, Empat Desa di Paya Bakong Bakal Terima Piagam Kemendesa

Sebarkan:

Logo Sustainable Development Goals (SDGs) Desa

ACEH UTARA
I Empat Desa tertinggal di Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara bakal terima piagam penghargaan dari Kemendesa RI.

Hal tersebut antara lain berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, salah satunya mengatur tentang pendataan desa yang memastikan ketercapaian, pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa.

Pemutakhiran data ini menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 pada Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa dilaksanakan yang awalnya  mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021, namun karena banyaknya kendala dalam tahap pemutakhiran data maka tahapannya pun di perpanjang sampai dengan akhir bulan Juli 2021.

Namun demikian beberapa desa didalam kabupaten Aceh Utara berhasil menyelesaikan tahapan pemutakhiran data tepat waktu dan akan mendapatkan piagam penghargaan dari Kemendesa.

Diantaranya yang bakal mendapatkan  penghargaan adalah Desa Keude Paya Bakong, Desa Blang Gunci, Desa Tunoeng Krueng dan Desa Tgk Di Bandar Pirak, ke empat desa tersebut berada dalam kawasan Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara.

Walaupun tinggal di pedalaman tidak menjadi hambatan bagi empat desa tersebut untuk menyelesaikan Pemutakhiran SDGs Desa tepat waktu hingga mendapatkan penghargaan dari kementerian desa.

PIC Kabupaten Muhammad Ismail yang Juga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara Kepada media ini , Kamis (8/7/2021) mengatakan sangat mengapresiasi kepada empat desa tersebut dan juga semua pihak yang ikut terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs desa tepat waktu.

"Desa tersebut menjadi contoh bagi desa yang lain dan data yang ada menjadi acuan desa itu sendiri untuk mengajukan perencanaan pada tahun 2022 nantinya". Terang Muhammad.

Status desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data SDGs Desa 2021 dan IDM 2021 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022, dan APBDesa Tahun Anggaran 2022 karena disitu sudah nampak katagori mana masuk desa tersebut.

Perkembangan Status Desa sesuai hasil Pemutakhiran 1DM 2021 menjadi salah satu dasar pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2022 oleh Kementerian

Keuangan nantinya, Jelas Abi sapaan karib Muhammad Ismail.

Tambahnya melanjutkan, Program SDGs Desa merupakan program dari desa oleh dan Desa Untuk desa. Saat ini ada sekitar 500 Desa yang sedang melakukan pendataan secara mendiri  sedangkan yang sudah siap itu ada sekitar 150 Desa.

Dalam proses menyukseskan program SDGs desa itu sendiri menurutnya masih banyak kendala diantaranya di Dana dimana keluar aturan tentang program SDGs desa itu sendiri ada dipertengahan.

" Artinya setelah pencairan DD tahap pertama hingga desa-desa terpaksa menunggu pencairan DD tahap kedua dan juga ditengah pandemi Covid -19 ini sehingga kita dari TPP maupun Desa dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program SDGs agak sedikit terhambat selain itu juga ada nya gangguan dari aplikasi SDGs desa itu sendiri, sehingga terpaksa dilakukan secara manual"  tutupnya. (alman).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini