Prof Henuk Berulah Lagi, Advokat Ranto Sibarani Minta Polda Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan SARA

Sebarkan:

 


TAPUT | Ranto Sibarani berharap Polda Sumut secara profesional menangani pengaduannya kemarin atas dugaan ITE yang dilakukan Prof YLH di media sosial Jumat 18 Juni pukul 15.00 Wib.

Pasalnya, Guru Besar USU dan Dosen Pasca Sarjana IAKN tersebut diduga dengan sengaja melakukan adu domba dengan postingan serta komentar di media sosial " Peradi Perjuangan" didirikan kami "Orang Rote" sudah eksis lebih dari 20 Provinsi biar bisa tandingi semua Peradi dikuasai "Orang Batak" ....hahaha.

Dikolom komentar, pelapor yang juga berprofesi selaku Advokat membalas dikolom komentar dengan menyebutkan " rasis kali bahasanya " Semua Peradi dikuasai 'Orang Batak'.

Ranto Sibarani via selular , Jumat (2/7/2021) membenarkan telah melaporkan dugaan ITE yang bernada SARA (Suku Agama Antar Golongan) dilakukan akun Yusuf Leonard Henuk tanggal 21 Juni kemarin.

" Benar, kita telah melaporkan akun Yusuf Leonard Henuk dan kita duga milik Guru Besar USU Prof YLH. Kita menilai postingan yang dilakukannya sudah mengandung unsur SARA," sebut putra Pahae Taput tersebut.

Ranto mengungkapkan sangat miris melihat prilaku seorang Profesor yang digaji memakai uang negara justru prilakunya sering membuat onar melalui media sosial.

" Beliau adalah seorang Profesor dan Dosen, digaji negara, seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat bukan justru mengadu domba antar suku dengan bernada SARA," bebernya.

Terlebih lagi, Ranto sering mengikuti media sosial, Prof YLH juga sudah ditetapkan tersangka atas dua laporan warga Taput.

" Kalau keinginan Saya, penyidik sudah boleh melakukan penahanan, karena YLH sangat sering melakukan tindakan - tindakan yang mengandung ujaran kebencian, bahkan yang Saya laporkan ini mengandung SARA," pintanya.

Terpisah Ketua Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul berharap Polda bekerja cepat sehingga ada kepastian hukum atas laporan Ranto Sibarani.

" Kalau kita lihat dan pelajari postingan itu mengandung SARA dan bisa diganjar pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 ITE pasal 28 ayat 2. Itu ancamannya 6 tahun dan bisa dilakukan penahanan," ungkap Lamsiang yang juga berprofesi Advokat.

Berdasarkan informasi, Ranto Sibarani melaporkan Akun Yusuf Leonard Henuk tanggal 21 Juni dengan nomor laporan LP/B/1007/VI/2021/SPKT POLDA SUMUT. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini