PPKM Darurat, PN Medan Tata PTSP, Kantin dan Ruang Sidang

Sebarkan:

Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi (kiri) berbincang dengan Humas Tengku Oyong. (MOL/Ist) 




MEDAN | Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kantin di PN Medan ditata (diperbaiki) agar tidak terjadi kerumunan para pencari keadilan. Penataan juga menyasar ke ruang persidangan guna membatasi pengunjung sidang.


Demikian halnya majelis hakim dan para pihak serta wartawan yang berada di ruang sidang. Hal itu dilakukan agar penerapan protokol kesehatan (prokes) semakin diperketat, menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. 


"Sejak PPKM Darurat, penuntut umum juga bersidang secara online dari kantor Kejari kejaksaan masing-masing," ujar Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi didampingi Humas Tengku Oyong kepada wartawan, Kamis (15/7/2021). 


Selain itu, pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut juga menata kantin agar pengunjung tidak terjadi kerumunan. Dalam hal ini, PN meminta semua pihak menaati prokes sesuai dengan program pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah adanya klaster baru. 


"Saya juga beberapa kali menegur para pengunjung yang hendak masuk ke areal pengadilan harus menerapkan prokes dengan mengecek suhu badan, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan memakai masker," pungkas Andreas. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini