PPKM Darurat di Sembilan Kecamatan di Deliserdang, Masyarakat Harus Patuh

Sebarkan:


DELISERDANG |
Guna menekan penyebaran virus Covid-19, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Instruksi nomor 188.54/28/INST/2021. Yakni, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan kinerja posko penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan. Atas hal ini, Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah menerapkan dengan tegas PPKM Darurat di Sembilan Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Deliserdang.

Adapun sembilan Kecamatan yang diberlakukan PPKM Darurat meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, berlaku di seluruh desa dan dusun yang ada. Kecamatan Sunggal juga berlaku untuk semua desa dan dusun. Kecamatan Percut Seituan berlaku pada 10 Desa di antaranya, Desa Sentis, Sampali, Laut Dendang, Sambirejo Timur, Medan Estate, Bandar Klippa, Bandar Khalifah, Tembung, Kelurahan Kenangan dan Kenangan baru.

Untuk Kecamatan Labuhan Deli ada tiga Desa yaitu Helvetia, Manunggal dan Pematang Johar. Untuk Kecamatan Hamparan Perak, ada delapan desa, yaitu Tanjung Anom, Desa Baru, Durin Jangak, Perumnas Simalingkar, Simalingkar- A, Namo Bintang Pertampilan dan Sembahe Baru. Untuk Kecamatan Delitua, ada dua desa, yaitu Kedai Durian dan Kelurahan Delitua.

Asisten 1 Pemkab Deliserdang Citra Efendi Capah dalam keterangan persnya, Jumat (16/07/2021) menyebutkan, pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus Covid-19 terhadap daerah yang di anggap tinggi tingkat penyebaran.

Adapun penerapan PPKM Darurat di wilayah dimaksud berlaku pada aktivitas mikro masyarakat. Seperti perdagangan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 wib, terkecuali toko obat obatan, pembatasan pengunjung cafe dan toko, tidak diperbolehkan melakukan penyelenggaraan pesta hajatan, hiburan musik, olahraga masal yang intinya menimbulkan kerumunan massa.

"Semuanya harus patuh dan mendukung kegiatan ini, untuk pelaksanaan kegiatan sholat idul adha akan di kordinasikan dengan petugad PPKM mikro setempat," pungkasnya.

Citra Efendi Capah juga meminta semua elemen masyarakat mendukung program ini agar masa pandemi covid-19 ini cepat tuntas dimana Pemerintah Kabupaten Deliserdang saat ini masih terus menjalankan vaksinasi pada masyarakat.

Pemberlakuan PPKM Darurat berlangsung sejak 12 Juli hingga 20 Juli mendatang,selain itu sejumlah titik ruas jalan raya berbatasan dengan Kota Medan dilakukan penyekatan diantaranya di Jalan lintas Sumatera Tanjung Morawa - Medan tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Nur sa'adah, Penyekatan dilakukan Polresta Deliserdang dan jalan raya Percut Seituan Tembung juga ada Penyekatan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Penyekatan jalan ini untuk mencegah keluar masuknya masyarakat yang tidak memiliki kepentingan tertentu hingga dapat menjadi sarana penyebaran Virus Covid-19.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini