Polresta Deliserdang Dukung PPKM Darurat Kota Medan, Sarankan Masyarakat Patuhi Aturan

Sebarkan:


DELISERDANG |
Guna mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diberlakukan mulai sejak Senin (12/7/2021) pukul 08.00 Wib pagi hingga pukul 22.00 Wib malam.

Sesuai hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemerintah Kota Medan akan memanfaatkan waktu tiga hari untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

Dimana kegiatan (PPKM) Darurat Kota Medan ini nantinya akan berlangsung sampai tanggal 20 Juli 2021.

Untuk mendukung program (PPKM) Darurat Kota Medan, Pagi ini Selasa (13/07/2021, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi Melalui Kasat Reskrim nya Kompol M, Firdaus S.I.K, memberikan setumpuk lembaran Himbauan kepada tokoh masyarakat Kabupaten Deliserdang Sastrawan Sembiring untuk membagikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Deliserdang khususnya wilayah hukum Polresta Deliserdang agar ikut mendukung dan mematuhi aturan (PPKM) Darurat yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah terkait.

Dan lembaran tersebut bergambarkan Bupati Deliserdang, Dandim 0204 Deliserdang dan Kapolresta Deliserdang.

Dimana Himbauan tersebut Bertuliskan, Bahwa saat ini Kota Medan memberlakukan (PPKM) Darurat, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Deliserdang untuk menunda bepergian menuju Kota Medan, dalam rangka turut serta berpartisipasi mengsukseskan program (PPKM) Darurat kota Medan,guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Lanjut Himbauan tersebut, Jika berpergian ke Kota Medan tidak dapat anda Hindarkan, kami mengharapkan anda untuk taat dan patuh Protokol Kesehatan dan Praturan PPKM Seperti. (1.)Menjaga Jarak,rajin mencuci tangan dengan sabun dan mengunakan masker (2.)Tidak mendatangi tempat keramaian,pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di kota Medan (3.) Apabila anda memasuki kota Medan,anda wajib menunjukan kartu vaksin (4.) Super market,pasar tradisional,toko kelontong,beroprasi sampai pukul 20.00 Wib di Kota Medan (5.)Seluruh kegiatan belajar mengajar di Kota Medan masih menggunakan sistem online/daring (6.) Bagi pelanggar Peraturan (PPKM) Darurat Kota Medan akan ditindak tegas dengan Undang Undang yang Berlaku (7.) Pastikan anda tetap dirumah untuk mendukung (PPKM) darurat Kota Medan.

Terkait Himbauan tersebut,Kapolresta Deli Serdang memalui Kasat Reskrimnya Kompol M,Firdaus S.I.K mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Hukum Polresta Deliserdang.

Kompol M,Firdaus Berharap himbauan tersebut bukan hanya sekedar di lihat namun  berharap untuk di patuhi bersama, Karena kunci untuk memutus penyebaran virus Covid-19 adalah ketaatan dan kesadaran kita  bersama,maka dari itu Perwira dengan bunga melati satu di pundaknya itu mengajak seluruh masyarakat agar taat akan peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah terkait,semoga dengan ketaatan ini kita bisa terbebas dari pandemi Covid-19," ucap Firdaus. (Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini