Polisi Polres Langsa Gagalkan Penyeludupan Sepuluh Karung Goni Ganja Kering ke Aceh Tamiang

Sebarkan:


LANGSA
I Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa berhasil gagalkan penyeludupan sepuluh karung goni ganja kering seberat 213 kilogram asal Gayo Lues di depan Pos PJR Gampong Birem Puntung Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Senin (19/7/2021).

Selain itu Tim Satgas yang dibantu Sat Intelkam dan Sat Lantas Polres Langsa juga mengamankan satu unit mobil Kijang Toyota Inova warna hitam No Pol BK 1308 II dan mengamankan seorang kurir berinisial SH (29) penduduk Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Imam Aziz Rachman, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dimana akan ada orang yang membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar melalui jalur darat menggunakan kendaraan mobil roda empat  melintas kawasan Kota Langsa.

Menindak lanjuti informasi tersebut, lalu Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman dibantu Sat Intelkam dan Sat Lantas Polres Langsa, melakukan penyidikan dengan razia kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (16/7/2021) petang.

Kemudian setelah kurang lebih dua jam melakukan razia kenderaan, tim melihat satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, No Pol BK 1308 II berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu di sekitar lokasi. 

Setelahnya, terlihat dua orang laki-laki dari dalam mobil tersebut berusaha melarikan diri ke arah tambak di kawasan tersebut.

Merasa curiga, tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka SH, sedangkan temannya berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah kawasan pertambakan.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan barang bukti, sepuluh karung goni ganja seberat 213 Kilogram, serta dua unit handphone.

Menurut Kapolres Langsa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SH berperan sebagai kurir dan bertugas mengantarkan ganja dari Gayo Lues menuju Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterimanya sampai ketujuan sebesar Rp.15 juta.

Sedangkan temannya berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri dalam hal ini berperan sebagai penghubung dari penjual ke pembeli, kemudian terduga S (DPO) adalah pemilik ganja yang berdomisili di Gayo Lues.

Sebelum itu sambung Kapolres, berkisar seminggu lalu tersangka SH pernah mengantar ganja sebanyak 50 Kilogram dari Gampong Lokop Kecamatan Serbajadi, menuju Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dengan upah diterimanya sebesar Rp 5 juta.

“Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Langsa. (jboy).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini