PLN Diduga Melakukan Pembiaran Terhadap Pencurian Listrik Untuk Penerangan Jalan Umum

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Di saat menjalankan tugasnya sebagai media, tim menemukan penerangan jalan umum yang diduga ilegal, terletak didekat Gapura Selamat Datang Rantauprapat atau sekitar 50 meter dari Gardu Induk Rantauprapat, Rantau Utara, Sabtu (10/8/2021).

Konfirmasi pun dilakukan via whatsapp kepada Manager ULP PLN Rantau Kota, Rivan, mengatakan akan melakukan pengecekan. "Selamat sore pak Alfin. Terimakasih infonya. Akan kami lakukan pengecekan," balasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut melalui Sekjend, Benny Sahala Tambunan, SH berkomentar. Bahwa Penerangan Jalan Umum atau disingkat PJU tersebut diduga tidak memiliki izin alias illegal.

Benny menilai jika memang terbukti PJU tersebut illegal, maka oknum yang melakukan tersebut telah melanggar pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 51 ayat 3(tiga) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Kalau dilihat, lampu dijalan itu tidak memiliki tiang listrik atau instalasi listrik yang kurang tepat kalau kita nilai. Dan diduga PJU itu illegal, secara pastinya kita tidak mengetahui siapa yang berani memasang. Kalau dianalisa perbuatan tersebut telah melanggar pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 51 ayat 3(tiga) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dimana Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)"ucapnya.

Pengacara Labuhanbatu inipun menilai bahwa pihak PLN (Persero) area Labuhanbatu beserta Pimpinan-pimpinan di bawahnya diduga melakukan pembiaran, padahal kejadian ini sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang.

"Padahal kejadian ini sudah berjalan sangat lama, kenapa selama ini pihak PLN tidak menindak kejahatan ini? Bahkan bisa dikatakan PLN melakukan   pembiaran. Padahal ini sangat merugikan Negara. Bukankah sudah dijelaskan di pasal 1 angka 6 Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (Perdir PLN 88/2016), bahwa mereka bisa menindak tegas dan menertibkan pemakaian listrik yang secara illegal," tandasnya.(Alfin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini