PH Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ultimatum Penyidik Kejati, Nurkholidah Harus Dijadikan Tersangka

Sebarkan:



Terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami.(kiri), Nurkholidah Lubis dan mantan Plt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin . (MOL/ROBS)



MEDAN | Edy Purwanto selaku penasehat hukum (PH) mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami menegaskan, akan melakukan upaya hukum melaporkan oknum penyidik dari Kejati Sumut ke sejumlah pihak.


Penegasan bernada ultimatum itu diungkapkan Edy beberapa saat setelah sidang pembacaan putusan terhadap kliennya, Kamis petang (8/7/2011) di Pengadilan Tipikor Medan.  


"Kami akan melakukan upaya hukum lapor ke manapun sesuai prosedur Undang Undang yang diperbolehkan. Ke Pengawasan (internal) Kejaksaan, Komisi Kejaksaan (Komjak), Kementerian terkait. Bila perlu ke (bapak) Presiden," tegasnya.


Penyidik pada Kejati Sumut terkesan 'tebang pilih' dalam penanganan perkara korupsi beraroma suap terkait lelang jabatan di Kanwil Kemenag Sumut. Padahal perkara dimaksud menurutnya, sudah terang benderang. 


Sebab fakta hukum terungkap di persidangan ketika mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Kabupaten Madina Zainal Arifin memberikan kesaksian atas kliennya sebagai terdakwa, dari awal hingga akhir saksi Nurkholidah Lubis lah paling berperan aktif. 


Nurkholidah yang juga Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3, imbuhnya, bukan hanya sebagai inisiator. Tapi juga sebagai perantara pemberian uang suap secara bertahap dari Zainal Arifin (terdakwa dalam penuntutan terpisah-red) untuk menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina secara definitif.


Edy Purwanto, PH terdakwa mantan Kakanwil Iwan Zulhami. (MOL/ROBS)



"Penyidik pada Kejati Sumut jangan sampai terkesan 'tebang pilih'. Fakta hukum di persidangan. Dari awal dia (Nurkholidah Lubis) yang berperan aktif," pungkasnya dengan nada tinggi.


Sementara Nurkholidah Lubis yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA) hingga, Sabtu siang (9/7/2021) tadi belum memberikan komentar.


Desak Hakim


Di persidangan 2 pekan lalu, baik Mahadi selaku tim penasihat hukum (PH) Zainal Arifin maupun Edi Purwanto mendesak hakim ketua Bambang Joko Winarno agar memerintahkan JPU dsri Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Nurkholidah Lubis. Karena dia bukan hanya sebagai inisiator tapi juga perantara suap dalam perkara aquo.


"Kalau ada kewenangan sudah Saya tahan (Nurkholidah Lubis). Tapi kewenangan tun da di penyidik kejaksaan Pak," timpal Bambang sembari melirik tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Polim Siregar.


Rp150 Juta ke Khairul


Fakta terbilang mencengangkan juga terungkap ketika Nurkholidah dihadirkan sebagai saksi, beberapa pekan lalu. Dia mengakui secara bertahap menerima dana dari Zainal Arifin baik cash maupun lewat transferan. 


Uang itu ada diberikan langsung kepada Iwan Zulhami maupun lewat perantara orang suruhan mantan Kakanwil yakni supir Deni Barus dan Koko Barus, pegawai di Kanwil Kemenag Sumut. Di persidangan kedua orang tersebut mengaku sebagai keponakan Iwan Zulhami. 


Selanjutnya, muncullah nama Khairul Mahalli.

JPU Polim Siregar pun mencecar Nurkholidah Lubis. Menurut saksi, dia diperkenalkan mantan Kakanwil dengan pria bernama Khairul Mahalli. 


"Kabarnya orang itu Ketua Kadin. Dia (Khairul Mahalli) katanya dekat dengan orang-orang di Kejati dan bisa mengurus supaya masalah ini tidak lanjut. Patunganang lah kami dari beberapa kepala sekolah. Terkumpullah Rp150 juta. Biar kasusnya di Kejati nggak lanjut Pak," urainya.


Sakit


Sementara usai sidang pembacaan vonis terdakwa Zainal Arifin, Kamis baru lalu Polim Siregar mengatakan, sudah melakukan pemanggilan secara patut kepada Khairul Mahalli agar hadir di persidangan sebagai saksi.


"Kabarnya kena Covid-19 dia (Khairul Mahalli). Tapi surat sakitnya belum ada kami pegang. Makanya mau kami (jaksa) kejar juga suratnya, benar asli atau tidak," ujarnya.


Pimpinan


Ketika ditanya tentang desakan kedua PH terdakwa penerima dan pemberi uang suap lelang jabatan di Kanwil Kemenag Sumut, Polim menimpali bahwa hal itu telah dilaporkan ke pimpinannya.


"Kalau kubilang kasus Nurkholidah akan segera ditindaklanjuti nanti kalian tagih pula komentarku. Kita tunggulah bagaimana sikap pimpinan," pungkasnya sembari tersenyum kecil.


Terdakwa Zainal Arifin dalam persidangan tidak biasa alias terbilang supercepat akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar pidana 2 tahun penjara dan denda denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. 


Sedangkan mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami, Kamis petang kemarin diganjar pidana 28 bulan dan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini