Pertama Kali di Pengadilan Tipikor Medan, PH Mohon Mantan Kadisdik Tebingtinggi Dibebaskan dan Kembalikan UP Rp1,6 M

Sebarkan:




Tim PH terdakwa mantan Kadisdik Tebingtinggi (membelakangi kamera) saat membacakan pledoi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Untuk pertama kali di Pengadilan Tipikor Medan, penasihat hukum (PH) dalam nota keberatan / pembelaan (pledoi) bukan hanya memohon majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas kliennya. 

Tapi juga memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara aquo agar memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara yang terlanjur dititipkan saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan.

"Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan,  penuntut umum tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan maupun tuntutan primair dan subsidair.

Memohon majelis hakim Yang Mulia memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan UP kerugian negara sebesar Rp1.655.000.000," kata Abdi, selaku ketua tim PH terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar, Kamis petang (29/7/2021) di Cakra 5.

Dari 52 saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Tebingtinggi, di antaranya menyebutkan bahwa peran terdakwa sebagai Kadisdik telah membentuk kepanitiaan Pengadaan Buku Panduan Pendidik untuk SD dan SMP TA 2020 yang bersumber dari APBD Kota Tebingtinggi.

Kliennya juga tidak pernah bertemu dengan kesepuluh direktur perusahaan (rekanan) kemudian mengarahkan agar pengadaan buku panduan dilaksanakan secara fiktif. 

Sebaliknya staf Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) di Disdik Kota Tebingtinggi Efni Efridah (terdakwa berkas penuntutan terpisah-red) ada memerintahkan stafnya bernama Yulia Ningsih untuk menghubungi sekaligus mencari profil rekanan. 

Salah seorang pegawai bernama Maccadina Harahap maupun saksi lainnya Yoga, Agusman, Isnaini juga mengakui ada disuruh Efni Efridah mencairkan beberapa cek ke Bank Sumut Cabang Kota Tebingtinggi.

Inventaris Pemko

Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi yang turut dihadirkan penuntut umum sebagai saksi menegaskan bahwa pekerjaan pengadaan buku panduan sudah terlaksana, hasil pekerjaan dibayarkan kepada rekanan dan telah menjadi inventaris Pemko Tebingtinggi.

"Bukunya juga pada Juli 2020 telah didistribusikan ke semua SD dan SMP di Kota Tebingtinggi. Namun pihak kejaksaan tanpa koordinasi kemudian menyita buku-buku tersebut dari sekolah," tegasnya.

Demikian halnya ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut mengakui bahwa pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan berkas yang diterima dari kejaksaan.

"Bahkan tidak pernah melihat fisik buku yang telah dicetak dan menjadi inventaris Pemko Tebingtinggi tersebut," tegasnya. 


Usai penyampaian pledoi, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan, Senin (9/8/2021) mendatang dengan agenda penyampaian tanggapan JPU (replik).

Kadis Jual Harta

Sementara usai persidangan, terdakwa H Pardamean Siregar berharap denyut nadi kebenaran dan rasa keadilan masih berdetak di Pengadilan Tipikor Medan.



Mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar akhirnya bersedia diwawancarai awak media usai sidang. (MOL/ROBS)




"Sangkin takutnya Saya dengan stigma seolah Saya korupsi, tempo hari Saya sebelum didampingi PH rela menjual harta jauh sebelum menjadi kadis," urainya. 

Dituntut Bervariasi

Sementara diberitakan sebelumnya, terdakwa H Pardamean selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan buku panduan, Efni Efridah dan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut dengan pidana bervariasi. 

H Pardamean Siregar dituntut 7 tahun penjara dan Masdalena Pohan 5,5 tahun. Keduanya sama-sama dituntut membayar  denda Rp200 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. 

Sedangkan Efni Efridah dituntut lebih berat yakni 8 tahun penjara dan denda serta subsidair sama dengan kedua terdakwa lainnya. Bedanya,  Efni dikenakan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta lebih. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini