Penumpang Bus Wajib Tunjukkan Hasil Rapid di Pos Penyekatan Binjai

Sebarkan:
Dinas kesehatan melakukan pengecekan penumpang bus di Pos Penyekatan PPKM


BINJAI | Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD Binjai melakukan penyekatan kendaraan dalam hal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pintu keluar masuk tol Binjai-Medan, Kamis(15/7/2021)

Tim gabungan memeriksa setiap mobil pribadi dan bus serta mewajibkan penumpang menunjukkan hasil rapid test antigen dan sertifikat vaksin kalau ingin melintasi Pos PPKM.


Bagi penumpang bus yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen wajib turun dan melakukan rapid dilokasi Pos PPKM yang disediakan Dinas Kesehatan dengan dengan mengunakan APD lengkap.

Selain itu, Tim gabungan juga meminta pengendara sepeda motor putar balik jika tidak memiliki tujuan yang jelas keluar dan masuk kota Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo mengatakan penyekatan dilakukan dalam hal mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021

"Kami membantu Polrestabes Medan. Di mana Kota Medan termasuk 15 kabupaten kota yang diberlakukan PPKM darurat sehingga kota Binjai sebagai penyumbang pekerja ke kota Medan sehingg kami melakukan penyekatan," katanya.

Romadhoni menjelaskan penyekatan dilakukan tim gabungan mulai pagi sampai dengan malam hari, mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli mendatang.

"Sudah ditetapkan dua sektor saja yang bisa masuk ke kota medan itu pun dibatasi sehingga bagi sektor-sektor yang tidak masuk kita minta putar balik," pungkasnya.(Ismail) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini