Pengguna Sabu Tidur di Sel Polsek Medan Baru

Sebarkan:
Tersangka diapit petugas.


MEDAN | Tekab Reskrim Polsek Medan Baru membekuk seorang tersangka pengguna sabu  AR alias Iwan (49) warga Jalan Cemara Gang Sena Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus yang kepada wartawan, Senin (26/7/.2021) sore menjelaskan ditangkapnya tersangka berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cemara Gang Sena sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, baru-baru ini personil Reskrim kita langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Petugas yang sampai di lokasi sambung Kanit, melihat seorang pria sedang berjalan kaki dan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Dengan cepat petugas langsung membekuk tersangka, lalu menggeledah tubuhnya.

"Dari saku celana sebelah kiri AR alias Iwan ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu. Saat di interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 50 ribu dari seseorang di Jalan Jemadi, Medan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini