Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:



LABUHANBATU | Kapolda Sumut Irjen. RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan kasus pembunuhan yang mengakibatkan nyawa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),Drs. H Aminurrasyid Aruan tak terselamatkan. Konferensi pers itu berlangsung di Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Rabu (28/7/2021).

Konferensi Pers digelar di teras bagian depan Mapolres Labuhanbatu, turut dihadiri Kapolres Labuhanatu AKBP Deni Kurniawan, Bupati Labura Hedri Yanto Sitorus, Wakil Bupati Sawal Tanjung dan Wakil Ketua MUI Labura.

Dalam paparannya, Panca mengatakan kepada awak media, bahwa ini adalah pembunuhan murni dan berencana, dimana tersangka dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya.

“Ini adalah pembunuhan murni dan berencana dengan sengaja melakukan penganiayaan sebingga mengakibatkan korban tewas, makanya kepada tersangka Supriyanto alias Anto Dogol (35th) warga Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan yang juga sekampung dengan korban," paparnya.

Mantan Direktur Penyidik KPK RI  ini juga menambahkan, bahwa keterangan tersangka dan para saksi, tersangka sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Begitu tersangka melihat korban melintas ditempat kejadian untuk mencari rumput, seketika itu tersangka pulang kerumahnya mengambil parang panjang dan kembali lagi guna menunggu korban,” tambahnya.

Kapolda kembali menceritakan kronologi kejadian, dimana sekitar pukul 17.30 WIB, saat tersangka melihat korban datang usai mengarit rumput, dari arah belakang korban, pria 35 tahun itu seketika mengayunkan parang panjang yang sudah disiapkannya, lalu menebaskannya kebagian bahu, kepala beberapa kali. Dan yang lebih mengenaskan pelaku menebas tangan bagian kiri korban hingga putus.

“Akibat perbuatan keji tersangka, korban tewas di tempat karena kehabisan darah akibat luka parah yang dialami korban,” ungkapnya.

Paca kembali menyambungkan bahwa setelah pelaku membuhun Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang merupakan warga Jalan Dorowati, Lingkungan IV Wonosari Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, tersangka sempat melarikan diri ke perkebunan milik warga yang berjarak 2 km dari lokasi kejadian.

Pelaku sempat menyembunyikan parang panjang di balik pohon pisang yang berada di sekitar tersangka. Beruntung, dengan dibantu masyarakat, Polisi akhirnya berhasil meringkusnya. Namun saat di perjalanan, tersangka berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Untuk proses lanjut, tersangka dan barang bukti sebilah parang panjang telah diamankan di Polres Labuhanbatu,” urainya.

Sebelum menutup pembicaraan, Kapolda Sumut ini menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi, motif sementara tersangka hingga tega melakukan pembacokan itu, karena sakit hati dan tidak terima dinasehati korban. Belakangan diketahui, tersangka adalah pekerja di kebun sawit milik korban.

“Motif dari pembacokan yang dilakukan pelaku akibat sakit hati. Karena, pelaku sering diingatkan agar tidak lagi mencuri sawit milikya. Tidak terima dibuat baik, pelaku akhirnya menghabisi korban dengan menggunakan parang yang sebelumnya telah dipersiapkan tersangka,” tutupnya.

Bupati Labuhanbatu Utara Hedri Yanto Sitorus dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kapoldasu yang sangat antusias dalam mengungkap kasus ini, hingga pelaku dan alat bukti bisa diamankan tidak kurang dari 24 jam.

Kemudian, Hedri juga mengajak Masyarakat untuk mengirim doa bersama usai salat Jum’at di Labura.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu beserta personil lainnya yang telah cepat menangkap pelaku pembunuhan terhadap ayahanda kami Drs. H Aminurrasyid Aruan, tidak kurang dari 24 jam. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih. Saya juga berharap kehadiran masyarakat untuk menggelar doa bersama kepada almarhum usai salat Jum’at,”ajaknya.

Atas kejadian ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1(satu) buah parang atau klewang, 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea warna hitam milik korban, 1(satu) buah sabit milik korban dan 1(satu) karung goni berisi rumput.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP berbunyi 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan PIDANA MATI atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Subs Pasal 338 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana berbunyi jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Alfin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini