Ngakunya untuk Antar Alat Medis, Avanza Rental Malah Digadai, Warga Mandala Dibui 20 Bulan

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam persidangan vicon memvonis Aldi Fauzul (bawah) pidana 20 bulan bui. (MOL/ROBS)



MEDAN |  Aldi Fauzul alias Zul (28), warga Jalan Rawa I, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan, Selasa (27/7/2021) dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 PN Medan akhirnya dibui 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan dirinya atau orang lain baik dengan memakai nama atau keadaan palsu.


Baik dengan tipu-muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang alias penipuan.


Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Unsur dakwaan alternatif pertama, Pasal 378 KUHPidana, telah terbukti.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi pemilik mobil dan keresahan masyarakat. 


Sedangkan hal meringankan, lanjut Abdul Kadir, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta belum pernah dihukum.


Vonis yang dijatuhkan kepada  Aldi Fauzul alias Zul lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Sri Yanti Panjaitan menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara.


Avanza Dikembalikan



"Alat bukti CD (Compact Disc) berisi rekaman audio visual, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti (BB) mobil Toyita Avanza dikembalikan kepada pemiliknya," urai Abdul Kadir.


Ketika ditanya hakim ketua, Aldi Fauzul asl Zul pun menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan tersebut.


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (29/1/2021) lalu sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama istrinya mendatangi rumah saksi korban. 


Itmadi bermaksud menyewa (merental) mobil Toyota Avanza milik saksi korban untuk mengantarkan alat kesehatan ke sejumah rumah sakit. Aldi Fauzul sanggup membayar rental Rp200 per hari.


Keesokan harinya terdakwa mendatang rumah saksi korban mengaku mau merental mobil tersebut 4 hari lagi dan menyerahkan uang Rp800 ribu. Namun sayangnya serah terima rental mobil tersebut juga tidak disertai kwitansi.


Tebusan Rp75 Juta


Saksi korban bolak balik menelepon terdakwa menanyakan keberadaan mobil yang tidak kunjung dikembalikan ke rumah dan dijawab sedang berada di luar kota.


Karena beberapa hari tidak ada kejelasan, saksi korban pun mendatangi rumah terdakwa. Mobil tersebut ternyata telah digadaikan kepada seseorang bernama Tari, warga Kecamatan Medan Marelan. 


Mirisnya lagi, saksi korban Itmadi didampingi keluarganya malah diusir dan dimaki keluarga terdakwa saat mau dimintai pertanggungjawaban.


Keluarga saksi korban juga telah mengupayakan pendekatan secara kekeluargaan kepada Tari. Namun yang menerima gadaian tersebut malah meminta uang tebusan sebesar Rp75 juta, sesuai utang terdakwa kepada Tari. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolrestabes Medan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini