Mantan Pejabat Disperindag Kota Medan Dihadirkan Terkait Korupsi Videotron di Antaranya Persidangan In Absentia

Sebarkan:



Terdakwa Djohan (kiri bawah) didampingi tim PH dan tim JPU dari Kejari Medan (kiri atas) mengikuti persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN Dua mantan pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Senin petang (19/7/2021) dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Irfan Syarif Siregar, selaku mantan Kabid Perdagangan pada Disperindag Kota Medan dan mantan staf lainnya, Qamarul Fattah dimintai keterangannya sebagai saksi.


Yakni terkait perkara korupsi senilai Rp1 miliar lebih pada proyek pengadaan 6 unit komputer bagi sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik alias video elektronik (videotron) di Disperindag Kota Medan TA 2013 dengan 2 terdakwa.


Menurut Irfan syarif Siregar, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Medan cq Disperindag merupakan salah satu kota mendapatkan kehormatan penerapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) terhadap harga kebutuhan pokok secara elektronik.


Secara teknis, dinas tersebut diarahkan agar berkoordinasi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Medan dan institusi terkait lainnya seperti Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Dinas Pertamanan.


Batalkan Telkomsel


Pada rapat lanjutan 31 Mei 2015 di Kantor Bappeda Kota Medan diputuskan tidak jadi (dibatalkan) penggunaan operator Telkomsel, oleh Dinas Pertamanan karena Telkomsel meminta agar turut ditayangkan iklan dari Telkomsel.


Untuk itu instansi terkait dan  rekanan diminta sama-sama mencari perangkat hardware videotron sebagai solusi agar tidak berbau iklan dari pihak ketiga.


Sementara menjawab pertanyaan PH terdakwa Djohan,  saksi menimpali, di setiap rapat terdakwa dikenal sebagai pemodal. Sedangkan terdakwa lainnya Ellius (berkas terpisah secara in absentia-red) mengaku hanya sebagai staf dari Djohan.


"Di absensi rapat juga Ellius menyebutkan dirinya sebagai staf di perusahaan tersebut. Segala sesuatu terkait pekerjaan proyek ada di tangan bos Djohan," tegas saksi menirukan ucapan terdakwa in absentia Ellius ketika itu.


Mantan pejabat lainnya Qamarul fattah menerangkan, dalam rapat walau tidak secara teknis ada dibahas pengelolaan informasi kebutuhan pokok di sejumlah lokasi tragis yakni PID yang diakses lewat SMS, videotron email.


Selain dihadiri beberapa dinas terkait, rapat tersebut juga dihadiri terdakwa Djohan dan Ellius. Namun akhirnya pengadaan 6 unit videotron tidak sesuai dengan yang perencanaan.


Hakim ketua Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Terdakwa Djohan selaku (49), selaku Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) didampingi tim penasihat hukumnya (PH), sama-sama bersidang via vicon. 


Sedangkan terdakwa lainnya, Ellius sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA), berkas penuntutan terpisah tetap disidangkan namun secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).


6 Unit


JPU dari Kejari Medan dalam dakwaannya menguraikan, Disperindag Kota Medan tahun 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui pesan singkat gratis (sms gateway).


Nanang Nasution mengaku mendapatkan pekerjaan proyek tersebut dari Syarif Siregar, ketika itu Kabid Perdagangan pada Disperindag Kota Medan. Dia kemudian menghubungi Fanrizal Darus.


Fanrizal Darus pun menghubungi kerabatnya seorang pengusaha (terdakwa Djohan-red) agar datang ke Hotel Madani di kawasan Ringroad Jalan Gagak Hitam, Kota Medan dan bertemu dengan terdakwa Ellius serta saksi Nanang Nasution. Terdakwa Djohan pun bersedia memberikan modal pekerjaan pengadaan 6 unit videotron berharap turut mendapatkan keuntungan.


Namun pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, masih di 3 titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar. Sedangkan di 3 titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron). 


Aliran listrik juga belum terpasang pada saat itu sehingga videotron belum bisa dinyalakan dan belum terkoneksi.


Terdakwa Djohan baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Ellius dan Dahliana Hanum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disperindag Kota Medan. Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp1 miliar lebih.


Terdakwa Djohan dan Ellius dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1),  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini