Maling HP Nyaris Perkosa Korban

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Sudah jatuh tertimpa tangga lagi,seperti itulah ungkapan yang pas dialami Maheni,28,warga Jalan Kirab Remaja,Link VII,Kelurahan Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ini. Selain HP miliknya dicuri,dia juga hampir jadi korban perkosaan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri kepada wartawan Selasa (13/7/2021) mengatakan,kejadian bermula pada hari selasa tanggal 08 juni 2021 sekira pukul 02:44 wib dirumah korban Maheni Jalan Kirab Remaja Kelurahan.Pematang Pasir. Tersangka pelaku bernama Heslan Syahputra alias Koslap,36,warga Jalan Yos Sudarso LK I,Kelurahan Perjuangan,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai ini masuk kedalam rumah korban. Lalu memgambil dua unit HP yang terletak di lantai ruang tamu rumah korban,"terang Kasat Reskrim.

Lanjutnya lagi,saat itu pelaku melihat kondisi korban hanya menggunakan kain yang membalut tubuhnya saja. Sehingga pelaku menjadi gairah dan bernafsu. Kemudian pelaku ke kamar mandi untuk membuka pakaian sampai telanjang bulat. "Lalu pelaku kembali ke kamar korban Maheni dan langsung menodongkan sebilah parang kearah tubuh korban. Sehingga korban terbangun dan terkejut melihat pelaku sudah berada diatas tubuhnya dengan posisi berdiri telanjang bulat sembari mengatakan kepada korban, " aku kawan si SONY diam kau, si SONY kan tak ado , tak ada ku apa apakan kau, kau puas kan nafsu ku gak ku bunuh kau ."Lalu korban menjawab " iya, matikan lampu , anak ku banyak nanti dilihatnya." Ucap Rapi mengulang keterangan korban.

Pada saat pelaku mematikan lampu, tiba - tiba korban langsung lari dari kamar tersebut menuju pintu depan dan berteriak meminta tolong . Mendengar hal tersebut pelakupun langsung melarikan diri melalui pintu belakang ke arah jalan kirab remaja. Tidak terima dengan kejadian itu,dan juga mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.500.00, korban membuat laporan ke Mapolres Tanjungbalai sesuai laporan polisi, Nomor : LP/B/179/SPKT RES T.Balai / POLDA SUMUT , Tanggal 16 juni 2021.

Berdasarkan Laporan tersebut personil Team II Tekab Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Mendapat informasi keberadaan tersangka pelaku Heslan Syahputra alias Koslap berada di Jalan Pelabuhan Teluk.Nibung Tanjungbalai tepatnya di gudang Halindo,Team.Tekab Satreskrim langsung menuju lokasi. 

"Setelah tersangka berhasil di amankan,personil juga berhasil mengamankan  barang bukti HP merk SAMSUNG J2 PRIME warna silver  dari tersangka. Untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Tanjungbalai. Kepada tersangka yang telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencurian  dengan pemberatan ditetapkan melanggar Pasal 285 jo 53 subs 363 dari KUHPidana dan Pasal 285 jo 53 subsider 363 dari KUHPidana,"ujar Kasat Reskri Rapi Pinakri.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini