KPPBC TMP C Teluk Nibung Serah Terima 783 Ballpres Hasil Penindakan Polres Labuhanbatu

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
KPPBC TMP C Teluk Nibung telah menerima barang berupa  783 ballpres dari hasil penindakan jajaran Polres Labuhanbatu. Pakaian bekas ini merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.

"Pertimbangan utama larangan impor pakaian bekas tersebut karena dinilai dapat menggangu kestabilan pasar domestik terutama pangsa pasar Industri Kecil Menengah yang bergerak di bidang tekstil," demikian dikatakan Kakan KPPBC TMP C Teluk Nibung yang diwakili oleh Kasi P2 Bea Cukai Musliadi dalam siaran konferensi persnya, Senin (12/7/2021) bertempat di TPP (tempat penimbunan pabeanan) Panton Desa Bagan Asahan Kabupaten Asahan.

Dikatakan Musliadi, sebelumnya Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung pada hari Sabtu, 26 Juni 2021, mendapat informasi tentang upaya penyelundupan barang impor berupa pakaian bekas, yang diduga berasal dari Malaysia, melalui perairan Sungai Berombang.

"Lalu sekitar pukul 15.00 WIB tim KPPBC TMP C Teluk Nibung langsung bertolak menggunakan kapal patroli BC1508 untuk menyusuri dan melakukan pemantauan di sekitar wilayah yang diduga sebagai tempat  masuknya barang tersebut. Kemudian pada pukul 18.00 WIB, saat menyusuri Sungai Berombang tim patroli laut mendapati sebuah kapal yang sedang sandar di tepi sungai yang diketahui ciri cirinya sesuai dengan informasi yang disebutkan. Setelah tim patroli merapat ke kapal motor tersebut  diketahui bernama KM. Citra Indah II GT. 34 Nomor 1466 PPE yang diduga bermuatan balepress,"ujar Musliadi.

Lanjutnya lagi,setelah tim patroli merapat ke kapal motor itu,didapati bahwa ternyata kapal tersebut telah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum dari Polsek Panai Tengah di perairan Sungai Barumun, Panai Tengah, Labuhanbatu. "Saat itu kapal sudah ditinggal dalam keadaan kosong dan tidak ada Nakhoda atau Anak Buah Kapal yang dapat dimintai keterangan. Kemudian barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut."

"Menindaklanjuti hasil koordinasi antar kedua instansi, barang bukti diangkut dari Polres Labuhanbatu dengan 5 (lima) truk Fuso dan dengan pengawalan petugas dari Polres Labuhanbatu dan diserahterimakan kepada petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk proses penelitian lebih lanjut. Sebelum proses serah terima, telah dilakukan pencacahan bersama dan saat ini barang hasil penindakan berupa 783 ballpress tersebut ditimbun di Gudang TPP KPPBC TMP C Teluk Nibung di Bagan, Kabupaten Asahan."

"Sedangkan terhadap sarana pengangkut belum dilakukan serah terima karena masih berada di Pangkalan Polairud Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan yang mengacu kepada UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.Penindakan dan serah terima 783 ballpress pakaian bekas tersebut berjalan lancar berkat  sinergi antar Aparat Penegak Hukum, yakni antara Polres Labuhanbatu dan Bea Cukai Teluk Nibung,"pungkasnya.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini