Kerumunan Warga Antri BST dan PKH di Kantor Pos Batang Kuis Dibubarkan Paksa

Sebarkan:

Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu SH  turun langsung melakukan pembubaran warga yang berkerumun di Kantor Pos 

DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Polsek Batang Kuis dan Koramil 05 Batang Kuis mengambil tindakan tegas dengan membubarkan paksa kerumunan massa yang berkumpul mengantri dalam pengambilan Bantuan Sosial Tunai berupa beras dan PKH di Kantor Pos Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Sabtu (31/07/2021).

Ratusan warga yang sudah berkerumun sejak pagi hari satu persatu di suruh pulang kerumah masing masing untuk menghindari penularan virus Covid-19 yang masih merebak saat ini terutama di Kecamatan Batang Kuis.

Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis mengambil tindakan tegas karena penyelenggara pengambilan BST dan PKH tidak menerapkan Protokol Kesehatan. Di antaranya tidak mengatur jarak warga, tidak menyediakan tempat cuci tangan. Akibat hal ini dapat menyebabkan klaster baru penyebaran Virus Covid-19 dan langkah tegas. Pihak Kantor Pos diberikan teguran keras oleh petugas dan untuk penyelenggaraan pembagian BST dan PKH diundur sementara waktu.

Menurut Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu SH dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pembubaran tersebut bukan tidak beralasan sebab dalam pelaksanaan pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batang Kuis tersebut telah melanggar Protokol kesehatan.

" Membuat kerumunan warga masyarakat yang sangat banyak, tidak menjaga jarak, serta tidak menyediakan tempat mencuci tangan.Penyelengara juga sudah kita tegur dan penyelenggaraan dihentikan sementara sampai ada kordinasi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis, " pungkasnya.

Operasi Yustisi PPKM Level 3 ini harus melakukan pembubaran demi mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kecamatan Batang Kuis.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini