Kejari Binjai Usut Dugaan Kegiatan Fiktif Dana BOS

Sebarkan:


Kantor Kejaksaan Negeri Kota Binjai


BINJAI | Dugaan kegiatan fiktif menggunakan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 dan 2020 saat ini sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Kasus dugaan korupsi menggunakan Dana BOS berawal adanya laporan dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kepada Kejaksaan Negeri Kota Binjai

Bahkan informasi yang diperoleh, Kamis (8/6/2021), kasus dugaan korupsi ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Binjai, Iwan Roy, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyidikan indikasi korupsi dana BOS tersebut. "Ya, statusnya memang sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Sekarang sedang ditangani oleh tim pidana khusus," ungkapnya. 

Dijelaskan Iwan Roy, kasus dugaan korupsi ini berawal adanya laporan dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Pada laporan itu disebutkan, SDN 027977 dan SDN 027688 terindikasi menggunakan dana BOS secara fiktif. 

Menindak lanjuti hal itu, kata Iwan Roy, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengundang kepala sekolah. "Dana BOS ini tahun 2019 untuk SDN 77 dan tahun 2020 SDN 88. Kepala sekolahnya sama," kata Iwan Roy. 

Lebih lanjut dikatakannya, dana BOS dua SDN ini berbeda. Untuk SDN 77 mencapai Rp308 juta dan SDN 88 sekitar 190-an juta. "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, memang ada ditemukan beberapa belanja barang, tetapi barang tersebut tidak ada, yang ada hanya kwitansi," bebernya. 

"Karena indikasi korupsi telah ditemukan. Kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan dan sedang ditindak lanjuti oleh Pidsus," tambahnya. (Ismail)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini