Kejari Binjai, Tetapkan PPK Proyek Pengadaan CCTV Dishub Binjai Sebagai Tersangka

Sebarkan:

 


BINJAI | Sudah diduga sebelum, kurang kooperatifan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengadaan CVTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai, akhirnya Kejaksaan Negeri Binjai, menetapkan Juanda sebagai tersangka, Selasa (6/7/2021).

Juanda, selaku PPK proyek CCTV Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran 2019 yang saat ini telah resmi berstatus tersangka,  tercatat sebagai warga Perumahan Ridho Resident, Jalan T.Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut.

Penetapan status hukum tersangka atas PPK proyek pengadaan CCTV di Dishub Binjai tersebut, menyusul keluarnya perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh langsung dari pihak Kejari Binjai, kerugian yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersangka Juanda, sebesar 338 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, M.Husein Admaja, mengatakan, pihaknya telah resmi menetapkan Juanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.

Selain membenarkan penetapan Juanda sebagai tersangka, Kajari Binjai juga mengungkapkan berapa jumlah perhitungan kerugian keuangan daerah yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Sumut.

"Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, PKN nya senilai Rp.388.000.000. Segitu nilai kerugian keuangan daerahnya," terang Kajari Binjai.

Husein juga memaparkan bahwa soal barang bukti yang menjadi acuan pihaknya untuk menetapkan Juanda sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan CCTV, yang telah menyita perhatian masyarakat luas, khususnya di Kota Binjai.

"Ya, kita memang banyak menyita barang bukti, baik berupa dokumen atau pun benda lainnya, termasuk Laptop atau komputer jinjing, yang turut kita sita dalam penggeledahan di kantor CV. Citra Sandhya, beberapa waktu lalu," paparnya.

Ketika ditanya, apakah pihak Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka,  Kajari Binjai, mengaku belum melakukan penahanan terhadap pria berkaca mata itu.

"Saat ini belum kita tahan, karena memang yang bersangkutan sejak penyidikan tidak pernah hadir ketika kita panggil. Kalau sesuai tahapan yang ada, kita akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar M.Husein.

Menurut  M Husein , Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, tersangka juga tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak perkara ini ditetapkan pada tahap penyidikan umum.

"Sejak perkara ini kita tingkatkan menjadi penyidikan, yang bersangkutan sudah tidak kooperatif, atau tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Jadi sesuai tahapan yang ada, kita akan panggil lagi, lalu kita akan lakukan upaya jemput paksa, dan terakhir kita akan tetapkan status DPO," tutur pria kelahiran Palembang tersebut.

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV ini dirasa aneh sebab, sudah berulangkali penyidik Kejari Binjai yang menangani kasus ini, belum memasukkan oknum PPK Juanda sekaligus diduga sebagai pelaksana kerja pengadaan ini sebagai DPO. Padahal, pihak penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka lebih dari tiga kali, namun tidak ada upaya penjemputan paksa.

Sehingga, beredar kabar tidak sedap jika pihak penyidik diduga ada unsur pembiaran kaburnya oknum PPK untuk menyelamatkan Kadis Perhubungan Kota Binjai, Syahrial, yang disebut-sebut mengetahui dengan jelas perihal perusahaan rekanan pemenang tender proyek CCTV tahun anggaran 2019 tersebut.(r/lkt-2)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini