Jaringan Lelet dan Bising, Pembacaan Dakwaan Korupsi Mantan Rektor UINSU dkk Kembali Tertunda

Sebarkan:



Sidang mantan rektor Prof Dr Saidurrahman (atas kanan) dan 2 terdakwa lainnya sempat dibuka secara vicon dan akhirnya tertunda. (MOL/Ist)



MEDAN | Sempat tertunda dikarenakan JPU dari Kejati Sumut berhalangan hadir karena acara peringatan HUT ke-61 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) pekan lalu. Pembacaan dakwaan perkara korupsi mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman dan kawan-kawan (dkk), Senin (26/7/2021) kembali tertunda.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memang sudah membuka persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 PN Pengadilan Tipikor Medan.


Namun ketika dikonfirmasi identitas mantan orang pertama di UINSU tersebut koneksi jaringan (sinyal) mulai bermasalah alias lelet dan terdengar suara bising.


"Ini kami pakai hp (handphone) Yang Mulia. Di sini memang bising karena berada di ruang tunggu (membesuk) Rutan Yang Mulia," kata Saidurrahman.


Namun setahu bagaimana visual ketiga terdakwa di layar monitor pun tidak bergerak. Jarihat Simarmata kemudian menskorsing persidangan dan meminta Panitera Pengganti (PP) Junain Arief mencarikan ruang sidang lain. 


Otomatis pembacaan materi dakwaan terhadap mantan rektor serta kedua terdakwa lainnya yakni Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan Joni Siswoyo (masing-masing berkas terpisah), tertunda.


Ketua tim JPU Hendri Sipahutar yang dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Senin petang kemarin mengatakan, agenda pembacaan dakwaan akhirnya ditunda.


"Iya. Ditunda jadinya (pembacaan dakwaan) ke Senin depan," jelas Hendri Sipahutar.


Sementara diberitakan sebelumnya, mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman dann2 lainnya tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) TA 2018 lalu.


2 Majelis


Perkara korupsi disebut-sebut merugikan keuangan negara mencapai Rp10,3 miliar. Andreas Purwantyo yang baru dilantik sebagai Ketua PN Medan, Jumat (9/7/2021) lalu telah menunjuk 2 formasi majelis hakim. 


"Untuk terdakwa Prof Dr Saidurrahman, ketua majelis hakimnya Pak Jarihat Simarmata dengan anggota majelis Pak Syafril Pardamean Batubara dan Pak Felix Da Lopez," kata Immanuel.


Sedangkan untuk terdakwa Drs Syahruddin dan Joni Siswoyo selaku rekanan, dengan formasi hakim ketua Syafril  Pardamean Batubara didampingi 2 anggota majelis yakni Jarihat Simarmata dan Felix Da Lopez dengan Panitera Pengganti (PP) Junain Arief dan Hj Syafrida . (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini