Ini Aturan Terbang Bandara Kualanamu Dengan Status Deliserdang di Level III Covid-19

Sebarkan:

Management PT Angkasa Pura Bandara Kualanamu saat di Terminal Penumpang .


DELISERDANG  |
Dalam rangka meningkatkan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat terhadap pengguna jasa moda transportasi udara di Dalam Negeri pada masa pandemi covid-19, Pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang  menerapkan ketentuan aturan baru menurut surat edaran Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa Pandemi Covid-19.

Eksekutif General Maneger KNIA Heriyanto Wibowo dalam keterangan persnya, Selasa (28/07/2021) menyebutkan, penerapan aturan ini sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat atau saat ini disebut level 4. 

Calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya dua layanan tes covid-19 di KNIA ,pihaknya juga berkolaborasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan  Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 06 Juli 2021 kemarin.

"Animo masyarakat khususnya calon penumpang tampak sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu ,sampai tanggal 27 Juli 2021 sudah 2.548 orang di vaksinasi di Bandara Internasional Kualanamu. Dengan rincian data vaksinasi mulai 06-27 Juli 2021 yaitu 1.917 calon penumpang dan 631 peserta umum," ujar Heriyanto.

Eksekutif General Maneger Bandara KNIA ini juga mengatakan, saat ini Bandara Internasional Kualanamu terletak di Kabupaten Deliserdang yang termasuk dalam daerah dalam kategori PPKM level 3, hingga sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 57  Tahun 2021 yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021  lalu.

Maka calon penumpang dari atau ke Bandara Internasional Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, mengisi e-HAC Indonesia. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orang tua untuk kembali ke daerah asalnya sesuai KK atau KTP.

Heriyanto Wibowo juga menjelaskan, sejak diberlakukan ketentuan perjalanan domestik sesuai SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 di Bandara Internasional Kualanamu yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.

"Seluruh stakeholder di Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Menhub No. 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran covid-19," tegas  Heriyanto.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini