Dituntut 8 Tahun dan UP Rp696 Juta, Mantan Kabid Dikdas Disdik Tebingtinggi Menangis Mohon Dibebaskan

Sebarkan:



Terdakwa Efni Efridah (kanan) sembari menangis menyampaikan pledoi secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi Efni Efridah, salah seorang dari 3 terdakwa korupsi Rp2,3 miliar terkait pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020 melalui sidang video teleconference (vicon), Kamis (22/7/1021) menangis tersedu mohon dibebaskan.


Terdakwa dalam. nota keberatan / pembelaan pribadinya menilai JPU dari Kejari Tebingtinggi yang menuntutnya pidana 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp969 juta lebih sangat jauh dari rasa keadilan.


Penuntut umum dituding telah memberikan stigma seolah dia koruptor 'kelas kakap'. Menurutnya, dalam perkara aquo sejak awal  pintu rasa keadilan tertutup rapat.


"Setelah menjalani pemeriksaan, Oktober 2020 lalu Saya langsung ditahan di Rutan Tebingtinggi oleh penyidik Chandra. Bahkan Saya tidak sempat berpamitan kepada suami dan kedua anak saya yang masih berusia 9 dan 7 tahun Yang Milia," urainya sembari mengusap air mata di kedua pipinya.


Terdakwa juga mempertanyakan dalil hukum penuntut umum tentang unsur merugikan keuangan negara akibat perbuatannya. Sebab mengenai pencairan dana dan lainnya yang mengetahui adalah mantan Kadis H Pardamean Siregar (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan rekan-rekannya.

 

"Mohon bebaskan Saya Yang Mulia. Saya tidak pandai bersandiwara. Saya hanya dikambinghitamkan. Saya hanya menuruti perintah Pak kadis," bebernya.



PH kedua terdakwa (kanan) secara bergantian menyampaikan pledoi di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Sementara penasihat hukum (PH) terdakwa dalam pledoinya mengatakan bukan dikarenakan tuntutan terhadap kliennya bombastis yakni lebih tinggi dari terdakwa H Pardamean Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA).


JPU menilai kliennya seolah dijadikan target karena keterangan saksi-saksi dan ahli. dinilai manipulatif. Faktanya terdakwa tidak berwenang (terlibat) dalam perencanaan pengadaan buku panduan hingga serah terima pekerjaan. 


Permohonan serupa juga disampaikan PH terdakwa Masdalena Pohan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Fakta hukum terungkap di persidangan, Masdalena justru menjadi 'korban'. Terdakwa Efni Efridah disuruh menandatangani sejumlah berita acara dengan alasan H Pardamean Siregar selaku kadis telah bertanda tangan. Tanpa diberikan kesempatan melakukan cek visual buku. 


"Nggak mungkin kakak (terdakwa Masdalena Pohan) kami jerumuskan," timpalnya menirukan ucapan Efni Edeidah yang sengaja datang ke rumah kliennya.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan, Senin (26/7/2021) mendatang guna mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa (replik).


Bervariasi


Sememtara pada persidangan pekan lalu letoga terdakwa dituntut pidana bervariasi. Mantan Kadis H Pardamean Siregar dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda.dan subsidair yang sama dengan terdakwa H Pardamean Siregar.


PL


Sementara dalam dakwaan diuraikan, pelaksanaan pengadaan buku panduan pendidik di Disdik Kota Tebingtinggi ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. 


Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory. 


Hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. Buku yang sempat di antar ke beberapa sekolah SD dan SMP kemudian disita kejaksaan sebagai barang bukti (BB). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini