Diduga Jaringan Antarprovinsi Dikendalikan Orang Medan, 3 Kurir 25,3 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:



Para terdakwa kurir sabu diduga jaringan antarprovinsi mengikuti persidangan secara online. (MOL/ROBS)



MEDAN | Diduga terkait jaringan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu antarprovinsi dikendalikan orang asal Kota Medan, 3 terdakwa kurir sabu total seberat 25,3 kg (masing-masing berkas terpisah) menjalani  sidang perdana secara virtual (online) di Cakra 9 PN Medan.


Para terdakwa yakni Yudika Ramosta Tampubolon alias Golap (24), Nasrun alias Nasrul (38) dan Junaidi Nasution alias Ade (47).


Walau masih terbilang muda, Yudika Ramosta, warga Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan pengendali kedua terdakwa kurir.


Namun sebelum JPU dari Kejari Medan Nurhayati Ulfia membacakan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu menjelaskan bahwa majelis menunjuk penasihat hukum (PH) untuk mendampingi mereka selama persidangan.


Ditangkap di Palembang


JPU dalam dakwaannya menguraikan, tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut yang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat.


Petugas lebih dulu mengamankan Sehat Marulitua Silalahi dan Elpani Jon Naibaho (berkas terpisah) dan mengamankan barang bukti (BB) 15 kg sabu di Kota Palembang, Selasa (2/2/2021) pagi. Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengatakan kalau mereka bergerak di bawah kendali terdakwa Nasrun alias Nasrul.


Tim antinarkotika itu kemudian melakukan pengembangan ke Kota Medan dan berhasil.membekuk terdakwa di Komplek La Grandia Jalan Tapian Nauli, Pasar III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan l, Selasa malamnya.


Dikendalikan Yudika


Ketika diinterogasi, warga Jalan Kemiri Gang Simpati, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan dan Kota Itu mengatakan bahwa sabu yang diamankan dari Kota Pelembang tersebut dikendalikan oleh terdakwa Yudika Ramos Tampubolon.


Yudika juga memiliki 'anak main' sebagai kurir yakni terdakwa Junaidi Nasution. Petugas kembali melakukan pengejaran, dan dan berhasil membekuknya dari tempat kost-kostan di Jalan Ngumban Surbakti Gang Sada Nioga, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (3/2/2021).


Ketika digeledah, ditemukan BB sabu seberat 10,3 kg. Sabu tersebut sebelumnya diterimanya dari Yudika. Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) dia diperintahkan membawa mobil terdakwa Yudika berisi sabu untuk disimpan ke tempat kost-kostannya.


Sedangkan terdakwa Yudika Ramosta Tampubolon alias Golap menyusul berhasil dibekuk sore harinya di Jalan Parang III Gang Sederhana, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


Para terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.


Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini