Baru Bebas, Residivis Ini Nyolong Lagi

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Baru bebas karena proses asimilasi, eh gak taunya residivis bernama Surya Bakti alias Bek,35,warga Jalan M.Abas Gang Perak,LK III Kelurahan TB Kota II,Kecamatan TB Selatan ini nyolong lagi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Minggu (11/7/2021) melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,pelaku diamankan kembali karena nyolong burung Murai Batu milik Slamet Mulyono,54,warga Jalan M.Abas,Gang Amanah ,LK III,Kelurahan TB Kota II,Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Dikatakannya,pada hari minggu 04 Juli 2021,sekira pukul 04:30 wib, Surya Bakti alias Bek  telah melakukan pencurian seekor burung Murai Batu di rumah Slamet Mulyono. Korban mengetahui kejadian tersebut saat dia hendak memberi makan burung kesayangannya itu  sekitar  pukul 17.00 wib.

Lalu korban mengecek rekaman CCTV,dan benar bahwa burung Murai Batu miliknya telah diambil seorang laki laki. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan,dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / VII / 2021/ SPKT/ POLSEK TANJUNG BALAI SELATAN, tanggal 05 Juli 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tanjung Balai Selatan Berkoordinasi dengan personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian diketahui keberadaan pelaku saat itu di Jalan Pattimura Gang Turang Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

" Akhirnya tersangka berhasil diamankan,dan di lakukan interogasi terhadap pelaku. Dia mengakui perbutannya dan menjual  burung tersebut kepada seorang lelaki bernama M (masih dicari-red). Pelaku  menjualkan burung itu dengan harga Rp.700.000. Kepada pelaku ditetapkan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 e KUHP," ujar Ahmad Dahlan.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini