217 Badan Usaha di Padangsidimpuan Sudah Mendaftar JKN-KIS

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Sampai dengan 30 Juli 2021 sebanyak 217 badan usaha di Padangsidimpuan telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Informasi tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T.U.M. pada saat Penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sekaligus Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Wilayah Kota Padangsidimpuan Semester I Tahun 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (14/07/2021).

“Total peserta JKN-KIS dari badan usaha yang telah mendaftar ada sebanyak 6.296 jiwa, terdiri dari pekerja, isteri atau suami, dan maksimal tiga orang anak. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan DMPTSP, Disnaker, dan Pengawas Ketenagakerjaan ada 315 badan usaha yang beroperasi di Padangsidimpuan. Dari jumlah jumlah tersebut Masih ada selisih 98 badan usaha yang belum mendaftar, dari skala mikro sampai badan usaha besar,” jelas Lenny.

Kemudian Ia juga menyampaikan, pendaftaran badan usaha besar dan menengah menjadi prioritas dengan potensi jumlah peserta 124 jiwa. Sementara pada badan usaha dengan skala kecil dan mikro tetap menjadi perhatian dengan rutin melakukan kunjungan dan sosialisasi agar segera melaksanakan kewajiban mendaftarkan para pekerjanya.

Dalam hal ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pendaftaran dan pemeliharaan data badan usaha. Misalnya rekrutmen melalui telemarketing, kunjungan lapangan terbatas (selama pandemi), serta berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, RT/RW untuk melakukan validasi badan usaha yang masih beroperasi dan layak untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, selaku Pimpinan Forum mengatakan pihak Kejaksaan sepenuhnya mendukung agar setiap pekerja di Kota Padangsidimpuan dapat memiliki jaminan kesehatan.

Ia meminta agar badan usaha diberikan peringatan keras agar mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Badan usaha yang belum mendaftar itu harus segera ditindak, ketentuan hukumnya sudah jelas. Untuk efektifitas dan validasi yang lebih cepat, sudah waktunya kita turun bersama. Konsekuensi hukumnya mereka harus tahu, nanti BPJS Kesehatan akan didampingi langsung oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara),” tegas Hendry. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini