Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ringkus Preman Kampung

Sebarkan:

 


LANGKAT | Preman kampung yang kerap berpindah tempat tinggal diringkus unit reskrim polsek pangkalan berandan usai melakukan penganiayaan dan perampasan harta benda milik korbannya.

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Iptu Relapang Sitepu, SH, MH, Selasa (16/06/2021) membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Budi Mahruzar alias Budi Senah (46) warga gang amal lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, terhadap Nurhaji (19) warga jalan Besitang gang dodol, lingkungan paya kanan, kelurahan alurdua Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Penganiayaan dan perampasan harta benda milik korban terjadi pada Selasa (16/03/2021) dini hari sekira pukul 01.30 wib, tepatnya di jalan Sei Bilah depan pos Pemuda Pancasila, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, ucap Iptu Relapang.

Sebelum penganiayaan dan perampasan harta benda terjadi, kata Iptu Relapang, sekira pukul 01.00 wib, korban bertemu dengan tersangka, sembari tersangka meminta sebatang rokok milik korban, selanjutnya korban menyuruh tersangka membelikan rokok disalah satu kios rokok tepatnya di gang amal.

Selanjutnya tersangka yang membawa sepucuk senapan angin bersama dengan korban berjalan menuju gang amal, sesampainya di gang amal tersangka bertemu dengan tiga orang temannya, dan tanpa banyak tanya tersangka langsung memukul kepala korban dengan menggunakan senapan angin.

Korban yang terkena pukulan senapan angin tersebut langsung merasa pusing, tidak buang buang waktu lama, tersangka langsung mengambil uang korban senilai 900 ribu rupiah dari saku celana korban.

Tidak hanya itu, teman tersangka juga tidak ketinggalan turut merampas handpon milik korban merk Oppo A5s yang terselip disaku samping celana korban.

Akibat kejadian naas tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai 3 juta 300 ribu rupiah, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Berandan.

Saat ini tersangka telah diringkus pada Selasa (14/06/2021) sekira pukul 23.00 wib, tepatnya dijalan pelabuhan, kelurahan Sei Bilah, dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut, terang Iptu Relapang Sitepu, SH, MH.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini