Ubah Akta, Pemegang Saham Electra KTV Medan Gugat Rp3,8 M Oknum Notaris dan Wadir

Sebarkan:


Ketua tim kuasa hukum penggugat, Rahmat Junjung Mulia Sianturi (kiri) beberapa saat setelah sidang perdana di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | 'Nekat' mengubah isi akta, Alexander selaku pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera (SLS) di Komplek CBD Jalan Adi Sucipto Polonia Medan melalui tim kuasa hukumnya Rahmat Junjung Mulia Sianturi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Oknum notaris Farida Hanum (tergugat II) dan Wakil Direktur (Wadir) CV SLS Hendrik Gunawan (tergugat I) masing-masing digugat agar membayar kerugian materil sebesar Rp800 juta dan immaterial sebesar Rp3 miliar kepada penggugat. Dengan demikian total kerugian uang harus dibayar para tergugat mencapai Rp3,8 miliar.


Gugatan PMH tersebut, menurut Rahmat Junjungan seusai sidang di Cakra 9, Senin petang (14/6/2021) menyusul terbitnya akta baru (Nomor 74-red), tanpa sepengetahuan kliennya selaku pemegang saham.


Yakni penambahan kalimat, Komisaris dan Direktur Keuangan bisa juga mengambil (mencairkan) uang dari rekening KTV Electra atau CV SLS.


"Akibatnya terkuraslah uang hampir Rp1 miliar di rekening tersebut tanpa sepengetahuan klien kami. Bisa dibayangkan dampak kerugian yang dialami klien kami dan pemegang saham lainnya?


Mereka benar-benar dizalimi. Sampai aset pribadi mereka pun diikutkan untuk menalangi utang-utang. Rekening perusahaan kini nol," urainya.


Ancaman


Di bagian lain Rahmat Junjung Mulia didampingi tim kuasa hukum penggugat dari Ran Law Firm Kota Medan, Sarozinema Laia dan Faisal Hasibuan  menambahkan, klien mereka sebelum mengikuti persidangan sempat menerima surat berisikan ancaman. Intinya agar proses gugatan ini jangan dilanjutkan.


"Tapi kita tidak bergeming dan didukung advokat Dr Razman Arif Nasution, dari Jakarta Budi Gunawan juga memotivasi tim kuasa hukum agar perkara ini diselesaikan lewat jalur penegakan supremasi hukum yakni ke pengadilan," tegasnya.


Keterangan Palsu 


Menjawab pertanyaan awak media, Rahmat Junjung mengatakan, selain secara perdata timnya juga sudah menempuh jalur hukum secara pidana dengan melaporkan keduanya atas dugaan penempatan keterangan palsu ke dalam data autentik ke Mapolda Sumut.


"Sekitar beberapa minggu lalu keduanya oknum Wadir CV SLS dan notaris-red) telah kami laporkan dan masih berproses di Polda Sumut," pungkasnya.


Sementara itu pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Sutan Nasution ketika diminta tanggapan usai sidang mengatakan, belum ada karena masih sidang pertama. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini