Terlibat Peredaran Narkoba, IRT di Labura Diamankan Polisi

Sebarkan:


RANTAUPRAPAT | 
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berprofesi sebagai tukang jahit  berinisial JS ,33, warga  Dusun Kampung Baru, Desa  Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara diamankan petugas Polres Labuhanbatu  karena terlibat narkoba jenis sabu dengan barang bukti berat bruto 2 Gram.

"Tertangkapnya tersangka diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,.dalam keterangannya, Senin (7/6/2021)

"Selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap, Sabtu 5 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB, setelah anggota berhasil melakukan under cover buy", tambahnya.

Adapun peran tersangka dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga Rp 700 ribu, dan tersangka menjual seharga Rp 950 hingga Rp 1 Juta , dengan keuntungan 350 ribu hingga 400 ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan

Dari pengakuan tersangka, terhadap yang diduga sebagai pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya.

"Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada 3 oang anaknya yang masih kecil dan bersekolah,  sementara suami ibu ini sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga",, terang Kasat.

Menurut Kasat, ke - tiga orang anak tersangka saat ini masih dititipkan sama tetangganya, apabila pihak keluarga dari tersangka tidak berkenan mengurus anak-anak tersebut, pihak kepolisian  akan mencarikan pesantren dan akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura.

AKP Martualesi menghimbau kepada masyarakat, sesulit apapun himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dilarang undang undang. (Indra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini