Polsek Percut Sei Tuan Ringkus DPO Pelaku Penganiayaan

Sebarkan:
Tersangka


MEDAN | Pelaku penganiayaan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, disalah satu rumah makan di Jalan Kualanamu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/6/2021).

Tersangka yang diketahui bernama
Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong (35) warga Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap lantaran melakukan penganiayaan bersama tersangka lainnya terhadap korbannya Sahrul, pada Selasa 11 Mei 2021.

Akibat penganiayaan itu, Sahrul (korban) mengalami luka-luka dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan, dengan No LP 848 /V/2021/SPKT Percut, tanggal 11 Mei 2021. 

Pasca peristiwa dan laporan korban, Budi Jong (tersangka) dikabarkan kabur dari provinsi Sumatera Utara. Menurut informasi, Budi Jong Cs sempat kabur ke pulau Jawa hingga akhirnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua puluh hari menjadi DPO, Selasa (1/6/2021) sore, setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya, akhirnya personil Polsek Percut Sei Tuan, berhasil meringkus tersangka, di Jalan Kualanamu, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, tepatnya disalah satu rumah makan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka lalu diboyong dan diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 170 subs 351 KUHPidana, tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu SH MH membenarkan jika tersangka telah diamankan.

"Tersangka sudah diamankan ke Mako Polsek Percut Sei Tuan, dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut", pungkas AKP Jan Piter. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini