Polsek Pangkalan Berandan Ungkap Peredaran 40 Bal Daun Ganja Siap Edar

Sebarkan:

 


LANGKAT | Satu hari setelah kepemimpinan Kapolres yang baru Serah terima jabatan (Sertijab) pada Rabu (23/06/2021), Polsek Pangkalan Berandan hadiahkan keberhasilan mengungkap jaringan narkotika jenis daun ganja sebanyak 40 bal.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK didampingi Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Langkat, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu M Said Husen, SIK, Kasat Intelkam Polres Langkat, AKP Lengkap Suherman Siregar, SH, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Iptu Relapang Sitepu, SH, MH, beserta seluruh personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan paparkan hasil ungkap peredaran narkotika golongan satu jenis daun ganja pada Kamis (24/06/2021) pukul 13.00 wib.

Dalam pemaparannya, perwira berpangkat dua melati dipundak tersebut mengatakan, adapun tersangka yang telah tangkap pada Rabu (23/06/2021) dan telah diamankan di tahanan Polsek Pangkalan Berandan berinisial ZA (27) warga jalan tanjung pura pangkalan berandan, desa Puraka satu, kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat.

Dari hasil kejahatan tersangka ZA, petugas menyita narkotika golongan satu jenis daun ganja kering siap edar sebanyak, 13 paket kecil yang digulung dengan menggunakan kertas warna cokelat.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dari tersangka ZA, menuju rumah tersangka M, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas, tersangka M adalah warga jalan telaga said, lingkungan III gang sekata, kelurahan Pelawi utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Saat petugas melakukan pengintaian dan penggerebekan dirumah tersangka M, namun tersangka M tidak ditemukan didalam rumah.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka M, petugas menemukan 1 goni ukuran besar yang didalam goni tersebut berisikan daun ganja dari ruang kamar,  dan 2 plastik besar yang didalamnya daun ganja kering.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penyisiran diseputaran rumah tersangka M, petugas menemukan 1 goni ukuran besar yang didalamnya berisikan daun ganja kering siap edar yang disembunyikan persis dibelakang rumah tersangka M.

Saat ini tersangka M masih dalam pengejaran petugas, dan tersangka ZA berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Berandan.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang no.35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, ucap AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini