Polresta Deliserdang Amankan 18 Preman di Tanjung Morawa

Sebarkan:


DELISERDANG |
Satreskrim Polresta Deliserdang melakukan sweeping terhadap para pelaku premanisme di Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang, sebagai tindak lanjut perintah Kapolri. Dari sweeping yang dilakukan sedikitnya 18 Preman atau Pak Ogah yang biasa meminta uang pada sopir sopir diamankan ke Mapolresta Deliserdang untuk pembinaan dan satu di antaranya diproses hukum sesuai pasal 368 KUHP ancaman pidana penjara 9 tahun.

Dalam siaran persnya, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik menyebutkan Minggu,13/06/2021 menyebutkan  sejumlah lokasi rawan pungli dilakukan penyisiran diantaranya pemutaran jalan besar depan mesjid PTPN II simpang kayu besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ,simpang abadi Kecamatan Tanjung Morawa ,simpang permina sungai belumai, pemutaran gang Benteng Dekat SPBU Kecamatan Tanjung Morawa dan Pemutaran Hotel Halay Inn Desa Ujung Serdang. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Tim  Tekab Polresta Deliserdang melakukan penangkapan terhadap  18 orang premanisme yang sedang meminta uang kepada supir truk dan membawa orang tersebut ke kantor Sat Reskrim Polresta Deliserdang.Identitas yang diamankan masing Danil Situmeang (25) Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa,Tondi Sinaga (48) Desa Limau Manis,Marlon Sitorus (38) Gang Sumber Desa Bangun Sari Baru, Arno (52)Dusun I Desa Limau Manis,Andi (25) Desa Bangun Sari Baru Gang Saudara,Prihadi Tinambunan Jalan Kebun Sayur Desa Bangun Sari Baru, Mulianta  Ginting (32) ,Desa Bangun Sari Baru,Ari Wardana (24) Dusun I Tanjung Morawa -A ,Hamdani (38)Gg.Rasmi Desa Bangun Sari  Kecamatan Tanjung Morawa,Budi (33) Gg.Beo Desa  Tanjung Morawa A ,Faisal (35) Jl.Sungai Belumai Hilir Desa  Tanjung Morawa A ,Fery (16) Jl.Bangun Sari Gg.Benteng Desa Bangun Sari ,Herman (42) Jl. Gg. Damai Amplas,Evoy Hatta (43) Jl. bangun Sari Gg. Darmo  Desa Bangun Sari ,Romeldo Gultom Jl. Dwi Warna  Desa Bangun Sari ,Wisnu (44) Jl. Suka Mulia Desa Bangun Sari ,Mhd Abdul Zulfikri (25) Jl. Industri Dsn II Desa Tanjung Morawa B, Muhammad Rizal (22) Jl. Industri Dsn I Desa Tanjung Morawa B.

Setelah diamankan ,para preman atau pak ogah yang meminta minta uang kepada sopir kendaraan mobil dan truk  ini di gelandang ke Mapolresta Deliserdang dan dilakukan pembinaan dengan hukuman fisik seperti Push-up, Shit-Up dan Kurve di Mapolresta Deliserdang. 

"Para pelaku pungli  juga membuat surat pernyatan tidak mengulangi perbuatan nya lagi,namun ada salah satu diantaranya yang dipidana ," ucap Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik .(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini