Pemko Belum Jalankan Tera Kepada Pelaku Usaha Di Binjai

Sebarkan:
Salah satu SPBU di Binjai yang terpantau tidak memiliki segel atau stiker Tera 


BINJAI | Untuk memastikan agar konsumen tidak dirugikan saat transaksi jual beli seharusnya dilakukan tera maupun tera ulang terhadap alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) sesuai ketentuan dari Metrologi Legal.

Hal itu semestinya dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, namun sampai saat ini  tera maupun tera ulang terhadap UTTP belum pernah dilakukan.

Seperti diketahui, tera merupakan pengujian terhadap UTTP seperti timbangan, pompa atau mesin SPBU, dan jenis alat ukur lainnya dalam transaksi jual beli sehari-hari. 

Meski tera dan tera ulang sangat melindungi hak konsumen, tetapi Pemko Binjai seakan tak perduli dengan hal tersebut. Sebab, alat Tera disebutkan sudah disiapkan namun tidak dijalankan. 

Selain alat Tera, Pemko Binjai juga sudah menerima bantuan mobil dari Metrologi Legal. Sayangnya, mobil tersebut teronggok dan berdebu tanpa adanya pemakaian. 

Menindak lanjuti hal ini, Plt Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag), Joner, Rabu (16/6/2021), mengaku belum mengetahui lebih jauh soal Tera. 

"Yang saya tahu, mobil itu belum jelas kedudukannya. Karena mobil tersebut turun dimasa Kadisnakerperindag dijabat Tobertina. Ketika Tobertina pindah dan penyerahan aset dilakukan ke kadis yang baru, mobil Tera itu tidak diterima. Makanya kedudukan mobil itu saya bilang belum jelas," ungkap Joner. 

Terkait alat Tera yang sudah dibelanjakan pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp600 juta, Joner mengaku tidak memahami hal tersebut. "Soal itu silahkan tanya ke pak Aswan," sebutnya. 

Sementara KUPT Metrologi Legal Perindag Binjai Aswan, masih enggan memberikan keterangan terkait alat Tera yang sudah dibelanjakan pada tahun 2019 lalu. 

"Saya belum lihat barangnya. Nanti saya katakan ada ternyata tidak ada. Yang jelas, hal ini sudah ditangani inspektorat. Jadi tanya ajalah ke inspektorat. UPT Metrologi Legal Binjai memang sudah punya dasar hukum. Tapi alat Tera belum ada sama kami, bagaimana kami mau melaksanakan Tera," tegasnya. 

Di sisi lain, SPBU Tanah Tinggi, Jalan Soekarno Hatta, terpantau tidak memiliki segel atau stiker Tera sebagaimana yang ditentukan. Diduga, SPBU ini belum memenuhi standar Metrologi Legal sesuai aturan perdagangan yang berlaku. 

Menurut seorang sekuriti SPBU Tanah Tinggi, bahwa Tera kerap dilakukan pihak Pertamina. "Kalau dari Pemko Binjai memang gak ada. Tapi tiap bulan SPBU ini ditera dari Pertamina. Kalau segel dan stiker Tera gak ada. Biasanya dicatatkan di buku saja," kata seorang sekuriti yang sedang melakukan pengamanan di lokasi. (Ismail)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini