Pembeli dan Penjual Narkoba Berhasil Diringkus Polres Taput

Sebarkan:

 

TAPUT | Sat Narkoba Polres Taput berhasil meringkus dua orang tersangka  penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka yakni SS Als  Sunggul (4 ) warga Jalan  Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong dan TRS Als Pak Payk (37) warga  Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama.  Rabu (2/6/2021).

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas Aiptu Walpon  Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

" Pertama sekali berhasil kita tangkap yaitu SS . Tersangka SS kita tangkap pukul 15.00 wib dari loket Bus Prisma Pasar Siborongborong. Saat tersangka SS hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang  bukti ganja tersebut kelantai namun sudah terlihat petugas kita. Dan Ianya pun langsung diamankan," jelas Walpon. Kamis (3/5/2021).

Setelah SS di interogasi Ianya mengakui bahwa Ganja tersebut  di belinya dari tersangka TRS.

" Lalu petugas kita pun langsung mengejar TRS . Sekitar pukul 19.30 wib, Petugas kita yang dipimpin IPDA Syaiful Efendi pun berhasil meringkus TRS dari sebuah kedai tuak dari Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong. Atas penangkapan tersangka TRS petugas kita pun melakukan interogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap SS," sebutnya.

TRS pun mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang di jual kepada SS. dan Ianya pun mengakui,  bukan hanya yang di jual kepada SS tapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke bandung lewat paket mobil Bus ALS dari loket Siborongborong.

" Petugas kita pun langsung mengejar Bus ALS tersebut namun sudah sempat tiba di sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3.5 jam," ujarnya.

Akhir nya team menghubungi perwakilan loket Bus ALS Siborongborong agar menghubungi  supir bus ALS tersebut. Dari pembicaraan perwakilan Bus dengan Supir, Paket yang dikirim tersangka TRS pun dititip Supir ALS di loket Sipirok Tapanuli Selatan. Petugas kita menjemput BB tersebut ke Sipirok Kabupaten Tapsel.

Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan BB 56, 15 Gram daung ganja kering, 2 buah Hand Phone dan uang RP 50.000.

" Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di Polres Taput untuk pengembangan penyidikan serta di kenakan melanggar  pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang  penyalahgunaan  Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tegasnya. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini