Pasutri Ini Curi Sepedamotor di Halaman Masjid

Sebarkan:


Pasutri yang diamankan karena mencuri sepeda motor di mesjid. 



MEDAN | Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RIS (31) dan DAS (33) keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara Kodya, Tebingtinggi dibekuk Tekab Reskrim Polsek Medan Timur karena mencuri sepedamotor di halaman Masjid Baiturrahman Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.


Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Senin (28/6/2021) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari, Kecamatan Medan Timur. 

"Dalam laporannya, belum lama ini korban datang ke Masjid Baiturrahman dengan mengendarai sepedamotor untuk melaksanakan sholat. Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepedamotor di halaman masjid dengan kondisi stang terkunci. Srlanjutnya korban masuk ke dalam masjid untuk sholat," ujarnya.

Usai sholat sambung Kanit, korban berjalan ke halaman masjid hendak pulang ke runahnya. Sontak korban langsung terkejut lantaran sepedamotor miliknya telah raib. Korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur. Tekab yang menerima laporan korban langsung cek TKP, serta melihat rekaman CCTV di lokasi.

"Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kita mengungkap identitas pelaku. Belum lama ini kita berhasil membekuk pasutri itu dari rumah kontrakan mereka di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Dari lokasi turut disita barang bukti sepedamotor korban yang belum sempat terjual," terangnya.

Lanjut Iptu Japri, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui pencurian sepedamotor tersebut. RIS mengaku yang merusak kunci kontak sepedamotor korban dengan menggunakan kunci leter T. Setelah itu pasutri yang menikah secara siri tersebut melarikan sepedamotor korban.

"Kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksi curanmor lebih dari satu kali, diantaranya di Deliserdang, Serdang Bedagai dan lainnya. Pasutri itu juga pernah ditangkap polisi pada 2016 dan 2018. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke mako untuk mendalami lagi lokasi-lokasi aksi kejahatan pelaku," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjata 5 tahun.(ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini