KPPBC TMP C Teluk Nibung Diminta Transparan Dengan Barang Hasil Tegahan dan Status Hukum 3 Truk Bermuatan Bal Pres

Sebarkan:

Manager LCK Tanjungbalai Usni Pili Panjaitan.

 

TANJUNGBALAI |
Terkait dengan barang barang hasil Tegahan KPPBC TMP C Teluk Nibung yang sampai saat ini belum dimusnahkan,dan status hukum 3 truk kontiner yang bermuatan ratusan bal pres menjadi sorotan publik. Manager Lembaga Cerdas Kota Tanjungbalai Usni Pili Panjaitan kepada wartawan, Jumat (4/6/2021) meminta pihak KPPBC TMP C Teluk Nibung harus konsisten dan transparan.

"Jelaskan ke publik terkait barang barang hasil Tegahan yang belum dimusnahkan,dan status hukum 3 truk kontiner yang bermuatan bal pres," katanya.

"Saat ini yang kita ketahui informasi beredar,3 truk kontiner  bermuatan ratusan bal pres yang di amankan Bea dan Cukai Teluk.Nibung sudah dilepaskan. Tetapi yang menjadi tanya kita saat ini,bagaimana status hukum 3 truk kontiner tersebut. Dan juga status hukum kepemilikan ratusan bal pres yang di tegah/disita menjadi barang milik negara. Kenapa sampai saat ini ratusan bal pres tersebut belum dimusnahkan,"sebut Usni.

Lanjutnya lagi,begitu juga halnya dengan barang barang  hasil Tegahan Bea Cukai Teluk Nibung lainnya. Kenapa sampai saat ini belum dimusnahkan. "Apakah memang masih ada barang barang tersebut di lokasi tempat penyimpanan penimbunan barang Tegahan bea cukai Tuk.Nibung Tanjungbalai,"tanya Usni.

"Pada saat KPPBC TMP C Teluk Nibung melakukan penegahan terhadap kapal motor KM Sunly Jaya,beredar informasi.saat itu bahwasanya terjadi tangkap lepas. Yang artinya seluruh barang barang yang ditegah dari KM.Sunly Jaya berupa,8 kotak kosmetik, 1 kotak kosmetik dan obat-obatan, 1 kotak obat-obatan, 3 kotak produk tekstil, 1 kotak pakaian bekas, 1 kotak kulit jok mobil, 1 kotak minuman multivitamin, 3 kotak MMEA yang terdiri dari 95 botol Origin Bitters @ 100 ml kandungan alkohol 30% dan 24 botol @ 750 ml kandungan alkohol 40% merk Benedictine DOM,dikembalikan kepada pemiliknya,"ujar Usni yang juga selaku ketua PWI Tanjungbalai.

Lebih lanjut dikatakannya lagi,begitu juga halnya dengan barang Tegahan hasil Operasi Gempur Bea Cukai Teluk Nibung pada Tanggal 16 Desember 2020  yang lalu.dalam Operasi Gempur Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menegah 180 botol MMEA Gol.C tanpa dilekati pita cukai . Sampai saat ini belum juga dimusnahkan. "Dalam waktu dekat ini,LCK.Tanjungbalai akan Surati pihak KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk mempertanyakan status hukum 3 truk kontiner yang bermuatan bal pres. Dan juga status hukum atas kepemilik bal pres tersebut. Kenapa 3 sopir truk itu tidak di ambil keterangannya untuk mempertanyakan pemilik ratusan bal pres tersebut,"ujar Usni.

Pihak humas KPPBC TMP C Teluk Nibung  Tanjungbalai yang bernama Hisar saat dikonfirmasi wartawan pada hari Rabu (2/6/2021) yang lalu melalui telepon selular WhatsAppnya,untuk mempertanyakan status hukum 3 truk kontiner,dan status hukum kepemilikan ratusan bal pres tersebut,.Humas Bea cukai Teluk Nibung tidak menjawab setiap pertanyaan yang di ajukan wartawan media ini. Hisar hanya menjawab dengan mengirimkan tentang Peraturan Menteri Keuangan terkait barang milik Negara serta link berita berita terkait penegahan yang dilakukan Bea Cukai Teluk Nibung.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini