Kereta Dirampas Perampok, Pacarnya Diperkosa

Sebarkan:


DELISERDANG |
Kasatreskrim Polresta Deliserdang  Kompol Muhammad Firdaus Sik memaparkan dua kasus pencurian dengan kekerasan disertai  Perkosaan dengan empat orang pria menjadi tersangka di Aula terbuka Polresta Deliserdang, Jumat (11/06/2021) sore.

Dua kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) diantaranya kasus yang terjadi pada Selasa,18/05/2021 lalu sekitar pukul 22.30 wib dijalan sei merah dusun III Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang dengan tersangka MN alias M (37) warga Dagang Kerawan  Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang dan korban Yogi Pramudian (22) warga Dusun IV Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang dan Sri Asmara (18)  warga Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang.

Tersangka Muhamad Nur alias Makmur alias Sandi merampas sepeda motor dan handphone milik korban Yogi dan memperkosa korban Sri Asmara . Tersangka ditangkap setelah Polisi memeriksa saksi-saksi .Dari bukti petunjuk yang didapat ,Tim Tekab Satreskrim Polresta Deliserdang mengejar tersangka pada Rabu ,09/06/2021 sekitar 18.30 wib  yang saat itu sedang berada dirumahnya , tersangka langsung dibekuk tanpa perlawanan.

Petugas menggelandang tersangka ke Mapolresta Deliserdang untuk pemeriksaan intensif dan tersangka mengakui perbuatannya merampas sepeda motor korban dan memperkosa Sri Asmara .Sedangkan sepeda motor dan handphone yang dirampas dari korban sudah dijual dan Polisi masih melakukan pengembangan mencari barang bukti milik korban .Dalam kasus ini Polisi memburu H sebagai penadah barang curian .

Sementara itu , untuk kasus kedua adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) motif jambret jalanan dengan tersangka tiga orang pria masing masing YS alias Yopi (22) Warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang ,RS alias Rizal(19) Warga Desa Bongbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir dan TW alias Tommy (28) Warga Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang .

Kasus Curas ini terjadi pada 16/05/2021 sekitar pukul 20.30 wib di jalan lintas Sumatera Medan - lubuk Pakam Kelurahan Paluh Kemiri Lubuk Pakam Deliserdang tepatnya di simpang tol paluh kemiri dengan korban Nysa Marliyani Putri Boru Sijabat (23) warga jalan Agus Salim Lubuk Pakam Deliserdang .

Korban dijambret saat sedang melintas berboncengan naik sepeda motor bersama temannya Erik Girsang ,korban yang menenteng tas tak menyadari sudah diikuti oleh  dua tersangka YP dan RS ,saat korban lengah tersangka YP langsung merampas tas korban dan RS sebagai joki sepeda motor langsung tancap gas .Korban sempat mengejar namun kehilangan jejak , selanjutnya ha ini dilaporkan ke  Polresta Deliserdang .

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi petunjuk bahwa handphone milik korban dijual kepada tersangka TW alias Tommy , Tersangka TW ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan diketahui dua tersangka YP dan RS .

Polisi mengendus keberadaan dua tersangka di Desa Baniara Kecamatan Arian Kabupaten Samosir dan memburu kedua tersangka .Lalu pada Sabtu ,29/05/2021 ,Tim Tekab Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil meringkus kedua tersangka ,namun pada saat akan ditangkap tersangka YP yang merupakan residivis kasus yang sama terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di bagian kaki dan di boyong ke Komando.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik menyebutkan bahwa terungkapnya  dua  kasus Curas ini adalah berkat kerja keras Tim Satreskrim Polresta Deliserdang .

" Untuk para  tersangka kita jerat dengan KUHPidana pasal 365 dan atau pasal 363 dengan ancaman hukuman maximal 12 tahun penjara ," pungkasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini