Kelompok Sut Cs Rusak Sawit Kebun Tanjung Jati PTPN2

Sebarkan:

DIRUSAK: Tanaman sawit milik Kebun Tanjung Jati PTPN2 yang dirusak orang tidak bertanggungjawab, Selasa (08/06/2021)



TANJUNGMORAWA | Kelompok Sut Cs warga Kabupaten Langkat melakukan pengrusakan tanaman sawit Kebun Tanjung Jati PTPN2, Selasa (08/06/2021) pukul 09:30 Wib.

Menurut keterangan Askep Kebun Tanjung Jati PTPN2, Ir Tanjung Siahaan melalui Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE, pengrusakan tanaman sawit milik Kebun Tanjung Jati PTPN2 itu dilakukan Sut Cs sesuai LP dengan nomor STTLP/B/946/VI/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 08/06/2021.

Sesuai dengan kronologis kejadian, Selasa (08 Juni 2021), Bintara Pengamanan (Bapam Buari) sedang tugas di lokasi panen Afd IV bersama Mandor Panen Agus.

Selanjutnya Agus mendapat telepon dari seorang petani yang berladang di sekitar lokasi pengrusakan bernama An.

An melaporkan adanya orang ramai-ramai di lokasi  sedang merusak tanaman kelapa sawit. Selanjutnya Agus melaporkan kejadian kepada Bapam Buari.

Mendengar laporan pengrusakan tanaman sawit tersebut Bapam Buari menelpon Danru Security (Edi Pranata) untuk memeriksa lokasi pengrusakan tanaman sawit di Blok 25 seluas 28,82 Ha yang berada di Afdeling V dengan Sertifikat HGU nomor: 05/2028 dan langsung bergerak menuju lokasi pengrusakan tanaman sawit tersebut.

Begitu tiba di lokasi pengrusakan tanaman sawit tersebut, Bapam Buari melihat tanaman kelapa sawit beberapa pohon sudah dirusak. Dimana pelepah tanaman kelapa sawit sudah terpotong sampai pucuk dan pelepah berserakan dibawah pohon. Setelah diperiksa ternyata jumlah pohon kelapa sawit yang telah dirusak sebanyak tujuh pohon.

Selanjutnya Bapam Buari mengelilingi areal yang didampingi dua orang security Edi Pranata dan Bagus di areal untuk mengetahui siapa yang melakukan pengerusakan tersebut dan kira-kira 10 meter dari areal lokasi pohon kelapa sawit. Pihak Bapam Buari berjumpa dengan tiga orang laki-laki dan memperkenalkan diri bernama Sut, AK dan Ta.

Saat dialog di lokasi tanaman sawit yang dirusak, AK yang menyuruh melakukan pengerusakan sawit itu.

Disebutkan Sut Cs, pengrusakan tanaman sawit itu dilakukan agar pemilik kebun datang dan menjumpai kelompok Sut Cs dan areal itu harus segera dipanen karena akan diratakan.

Selanjutnya pihak Sut Cs menjelaskan, areal lokasi kebun seluas 33 Ha akan dibersihkan dan dikuasai untuk dijadikan "Taman Edukasi" akan dibuat menjadi yayasan.  Yang di dalamnya akan dibangun universitas, SMA unggulan, kolam renang dan taman rekreasi.

Dan kelompok Sut Cs menyebutkan, melakukan tindakan pembersihan dan penguasaan areal sudah sepengetahuan pimpinannya. Dan dua pekan kedepan, lahan itu akan dibersihkan.

Selanjutnya, sedangkan Ta yang bergabung dengan Sut Cs langsung menunjukkan denah rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di lokasi tersebut.

Namun disesalkan, dalam hal pengrusakan tanaman sawit tersebut, kelompok Sut Cs menjual-jual nama pejabat tinggi Sumut dalam hal ini (Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut).

Masih Sutan menyampaikan dengan tegas tidak mentolerir pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memasuki areal HGU PTPN2, terutama merusak tanaman. Oknum oknum yang melakukan pengrusakan tanaman sawit diatas lahan HGU akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (r/ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini