Ini Perjalanan Proses Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai

Sebarkan:


BINJAI |
Penyidikan Perkara Dugaan Tipikor pada Realisasi Anggaran Dinas Perhubungan Kota Binjai TA 2019 tentang pengadaan CCTV diduga fiktif pada Dinas Perhubungan dengan total anggaran Rp776.941.000, yang dilaksanakan pada kegiatan dengan metode Pengadaan Langsung, masih terus berlangsung di Kejari Binjai.

Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Binjai telah melakukan penggeledahan paksa di Kantor Dinas Perhubungan Kota Binjai tersebut yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai dan Izin Geledah dari Pengadilan Tipikor Medan, guna mencari bukti-bukti terkait pelaksanaan proyek pengadaan CCTV TA 2019 tersebut.

Selain Dinas Perhubungan dan rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Juanda, Kejaksaan Negeri Kota Binjai sebelumnya juga sudah menggeledah kantor perusahaan CV.AIM yang mengerjakan pengadaan CCTV di Jalan Notes, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Donnel Sitinjak, menduga, PPK berinisial Ju, meminjam perusahaan CV.AIM milik M.Sutrisno, untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan itu sendiri.

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menemukan adanya dugaan mark-up dan beberapa diantaranya diduga fiktif dalam pengadaan CCTV senilai hampir Rp800 juta tersebut.

Keterlibatan Ju, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, semakin menguat. Sebab, sudah empat kali dilakukan pemanggilan, namun Ju tidak pernah hadir.

Bahkan, penyidik juga menduga, bahwa PPK Ju, mengerjakan sendiri pengerjaan proyek pengadaan itu, dengan meminjam perusahaan milik orang lain. Sebab, beberapa pemilik perusahaan tidak mengetahui adanya pengerjaan itu, lantaran Ju, meminjamnya dengan imbalan fee.

"Yang punya CV tidak tahu dia kerjaannya di mana. Katanya juga ada orang lain yang mengerjakan," jelas Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak kepada wartawan beberapa hari yang lalu.

Bahkan saat ini, PPK proyek pengadaan CCTV, Ju, serta pihak ketiga yang seharusnya mengerjakan pengadaan barang dalam pekerjaan pengadaan CCTV, diduga sudah melarikan diri. Sebab, Ju dan pihak ketiga tersebut, juga tidak memenuhi panggilan. Padahal keterangan dari mereka sangat dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Dishub Kota Binjai tersebut.

Tersiar kabar, pelaksanaan proyek pengadaan CCTV yang saat ini sedang ditangani Kejari Binjai tersebut tidak terlepas dari pihak yang bertanggungjawab, yakni Kadis Perhubungan Kota Binjai, Syahrial, SE. Sebab, masyarakat dan pegawai di instansi tersebut mengetahui betul jika sosok Syahrial, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituding terlalu dominan dalam setiap mengambil kebijakan, khususnya dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa sebelumnya yang juga kontroversi seperti proyek pengadaan halte.

Apalagi, Syahrial, selaku KPA, notabene memiliki kewenangan untuk meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, serta memiliki kewenangan untuk meneliti tersedianya dana kegiatan yang bersangkutan. Sehingga kecil kemungkinan Syarial tidak terlibat dalam penentu kebijakan proses tender pengadaan CCTV dalam metode Penunjukan Langsung tersebut.

Dalam perjalanan penyidikan, kendati selaku PPK, Ju, disebut-sebut penyidik diduga merangkap sebagai pelaksana pengerjaan proyek pengadaan CCTV yang kasusnya sedang ditangani, semua kebijakan tersebut diduga tidak terlepas tanpa sepengetahuan orang nomor satu di Dishub Binjai itu.

Bahkan tersiar kabar di kalangan masyarakat Binjai, tidak kooperatifnya PPK, Ju, disebut-sebut diduga dalam upaya untuk menyelamatkan keterlibatan Kadishub, Syahrial, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV tersebut.

Ditambah lagi, menurut penyidik, PPK proyek pengadaan, yakni Ju, baru satu kali datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah itu, pemanggilan demi pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik, baik Ju dan rekanan, tidak pernah hadir lagi.

"Tiga kali, bahkan sudah empat kali lah kami panggil,” kata Kasi Pidsus, Donnel, kepada wartawan belum lama ini.

Meski disebut-sebut Ju dan rekanan diduga telah kabur, namun Donnel tetap akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Jika tak juga hadir, pihaknya akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan mengirimkan surat panggilan lagi ke Ju, agar dapat memberikan informasi-informasi terkait dengan dugaan (korupsi pengadaan CCTV) ini,” ucapnya.

Pemanggilan serta keterangan Ju dan rekanan tersebut dinilai penyidik sangat penting guna memutuskan siapa-siapa saja yang terlibat dan yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Jika tak juga hadir, pihak penyidik akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang. (DPO).(lkt-2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini