TAPUT | Seputar point tuntutan Forum Solidaritas Peduli Tapanuli Utara (FORSAPTU) dimana selain mendukung transformasi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) menjadi UNTARA (Universitas Negeri Tapanuli Raya).
Point yang tidak kalah pentingnya meminta DPRD Tapanuli Utara untuk menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI dan Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN atas nama Profesor Yusuf Leonard Henuk.
Selain itu, juga mendesak Kementerian Agama untuk menarik Profesor Yusuf Leonard Henuk dari bumi Tapanuli Utara serta melakukan pengawasan terhadap proses hukum atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penghinaan yang dilakukannya.
Rektor IAKN Profesor Lince Sihombing yang sejak kemarin hingga kini saat dikonfirmasi belum juga menjawab.
Bahkan saat dikonfirmasi via selular Senin kemarin (31/5/202), menjawab dengan menyebutkan " tolong di WA".
Dan ketika dikonfirmasi via Whasapp, mempertanyakan soal tuntutan FORSAPTU serta apakah seluruh perjalanan yang dilakukannya untuk mencari informasi tuduhan gelar ' Drs Gadungan' ke Bupati Taput apakah sepengetahuan dan seijin pihak kampus.
Hingga berita ini diturunkan, Selasa (1/6/2021) Rektor IAKN diam seribu bahasa padahal saat itu posisi Handphone miliknya dalam keadaan online.
Seperti diketahui sejumlah puluhan organisasi OKP serta ORMAS yang bersatu dalam wadah FORSAPTU aksi damai ke DPRD dan Kantor Bupati, pasalnya seorang oknum Profesor berinisial YLH yang baru bertugas di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung diduga berat melakukan tindak pidana pelanggaran ITE, kode etik dan disiplin ASN serta menciderai norma dan tatanan adat dan budaya.
Kasus menarik ini sudah diadukan ke Polres Taput dan kabarnya Prof YLH sudah dimintai keterangannya sebagai terlapor atas laporan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.
Dalam orasinya Ketua FORSAPTU Dompak Hutasoit mendesak Profesor YLH oknum guru besar di IAKN Tarutung diminta hengkang dari Tapanuli Utara karena dinilai provokatif dan tidak beretika dalam menggunakan media sosial.
Di ruang paripurna DPRD, Dompak Hutasoit mengungkapkan, ada dua aspirasi FORSAPTU yang disampaikan yakni mengenai rencana pendirian Universitas Negeri di Tapanuli Raya (UNTARA).
Seputar Prof YLH di laman facebooknya dinilai bertolak belakang dengan budaya bangsa,khususnya budaya Batak sangat provokatif,melanggar etika dan sopan santun.
Pemerhati Pendidikan Martua Situmorang juga angkat bicara meminta lembaga DPRD untuk memberi perhatian serius atas perkembangan yang mengusik kekondusifan di Taput.
Mantan guru SMKN -2 Pansur Napitu Taput ini menambahkan, sebagai Professor dan guru besar yang bertugas di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung, tidak pantas menyampaikan ujaran kebencian.
Dalam akun facebooknya, Prof YLH mengatakan bahwa “Terbukti orang Tapanuli Utara terbelakang, dan menghina beberapa pribadi masyarakat Tapanuli Utara dengan menyebutnya bodoh”. Oleh sebab itu, Martua mengharapkan DPRD Tapanuli Utara agar menyurati lembaga terkait dengan penugasan Prof YLH agar ditarik dari IAKN Tarutung.
“YLH berpotensi memecah belah kebersamaan di Tapanuli Utara. Dan atas pernyataannya yang mengandung ujaran kebencian di akun facebooknya, YLH sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara”, ucap Martua Situmorang.
Ketua PGRI Alpa Simanjuntak menyampaikan rasa kecewanya yang sangat mendalam terhadap sikap Prof YLH yang menyampaikan pernyataan dinilai melecehkan orang Tapanuli Utara. Mantan Kepala SMAN 1 Siborong-borong ini mengatakan, seorang guru besar lazim nya membuat karya tulis dan karya ilmiah. Mestinya harus menjadi panutan bagi mahasiswa dan masyarakat .Bukan malah membuat situasi tidak kondusif, ujar Alpa Simanjuntak.
Rasa kecewa yang sama juga disampikan Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu Maslan Sinaga dan Tohom Lumbantobing (Sekretaris Partukkoan Tarutung) yang mengungkapkan bahwa orang Batak sudah cukup lama menyandang predikat Doktor (S3) salah satunya Residen (Gubernur) Tapanuli yakni Dr.Ferdinand Lumbantobing. Dan cukup banyak orang Tapanuli Utara yang terkenal namun tidak sombong ,tetap menganut falsafah Dalihan Natolu, ujar mereka.
Zainal Sihombing SH selaku Pengacara menyampaikan telah mengadukan Prof YLH ke Polres Taput dengan nomor STTLP/57/V/SPKT/RES-TAPUT/POLDA SUMUT.
Zainal berharap agar DPRD Taput menyurati Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Pendidikan, Ombusdman dan Kementerian lain yang terkait, karena yang bersangkutan adalah ASN. (Alfredo/Edo)