DPC Pospera Kabupaten Karo Peringatikan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan:

DPC Pospera Kabupaten Karo serahkan surat somasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

TANAH KARO |
Terkait banyaknya para pekerja diberbagai perusahaan Kabupaten Karo yang belum mendaftarkan pekerja nya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, DPC POSPERA Kabupaten Karo merasa prihatin terhadap hak- hak para pekerja yang terabaikan.

Dalam hal tersebut Pospera Kabupaten Karo melalui suratnya melakukan peringati Kepala BPJS Ketenagakerjaan agar segera melakukakan sosialisasi baik ke instansi pemerintah yang menyediakan lapangan kerja maupun ke pihak sewasta penyedia lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikan DPC POSPERA Kab. Karo melalui surat Somasinya Nomor : 012/Hukum/Karo-DPC/V 2021 yang di sampaikan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerja Kab. Karo pada hari Senin, 31 Mei 2021.

Nhov Trakapta Putra selaku ketua harian DPC Pospera Kab. Karo menyampaikan kepada awak media, hal tersebut di lakukan mengingat adanya amanat undang undang yang menyebutkan kepala bpjs beratanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar para pekerja dan buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011, PP 44 Tahun 2021 dan INPRES No 2 Tahun 2021.

"Mungkin saja ada alasan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya , bahwa mereka belum mengetahui atau tidak ada sodialisasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo sehingga itu jadi alasan mengapa belum.mendaftarkan pekerja yag bekerja diperusahannya.Untuk itu penting bagi Pospera membuat surat peringatan kepada BPJS Ketenagakerjaan ," kata Ketua Harian Pispera tersebut,Rabu (2/6) di Kabanjahe.

Hal serupa Sekjen DPC Pospera Kabupaten Karo Debi Ariga, bahwa masih banyak pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga tidak ada jaminan yang bisa mengcover para pekerja buruh ketika mereka mengalami kecelakaan kerja ataupun hal-hal lain yang tidak di inginkan.

"Dari itu kami selaku organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh agar BPJS Ketenagakerjaan secepatnya melakukan sosialisasi ke semua pihak penyedia lapangan kerja,"pungkasnya.

Diketahui sebelumnya DPC Pospera Kabupaten Karo juga telah melakukan pertemuan pada 11 Mei 2021 di kantor BPJS Ketenagakerjaan jalan Veteran Kabanjahe untuk membahasa hal yang sama namun sampai dengan saat ini belum ada terlihat tindakan yang nyata yang di lakukan BPJS Ketenagakerjaan sehingga DPC POSPERA membuat somasi ke BPJS Ketenagakerjaan.(ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini