Dandim 0204 Tegaskan Pembangunan Proyek Lau Simeme Harus Didukung Bersama

Sebarkan:


DELISERDANG |
Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara. Sos mengikuti rapat koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan waduk Lau Simeme di Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deliserdang bersama Forkopimda Kabupaten Deliserdang, Jumat (11/06/2021), sekitar pukul 09.40 wib,Bertempat di Aula Tribrata Polresta Deliserdang.

Hadir dalam rapat koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan waduk Lau Simeme,Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru Biru ,Bupati Deliserdang diwakilkan oleh Asisten 1 Citra Efendi Capah ,Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K ,Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait Sik BPN Kabupaten Deliserdang,Kasatker Bendungan Lau simeme ,Dinas Kehutanan provinsi Sumut ,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang ,Kasat reskrim Polresta Deliserdang ,Kompol. Muhammad Firdaus SIK,MH ,Kasat Lantas Polresta Deliserdang.

Kompol.SL.Widodo Kabag OPS Kompol Coky Meliala ,Danramil 04/SBB Kapten Arh Agus wahyudi ,Pasi Intel Kodim 0204/DS Kapten Inf Selamet Hidayat ,Kapolsek Biru Biru IPTU Cahyadi ,Camat Biru Biru dan Staf Polresta Deliserdang lainnya 

Pembukaan kegiatan rapat dilakukan  oleh Kapolresta Deliserdang yang intinya secara global menyebutkan penyelesaian pembangunan proyek Nasional bendungan Lau Simeme ini harus kita dukung penuh,karena ini merupakan Pembangunan dari pemerintah.

" Tujuan pembangunan Fasilitas  ini nantinya akan di nikmati oleh  Masyarakat luas dan harapannya kedepan kita satu peresepsi di dalam mendukung berdirinya bendungan Lau Simeme ," ucap Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik .

Sementara itu Kasatker Proyek bendungan Lausimeme  menyebutkan ,kalau  tujuan pembangunan bendungan ini merupakan tidak lain untuk kesejahteraan  masyarakat antara lain ,penyediaan air irigasi persawahan ,penyediaan air untuk PDAM Tirtanadi juga akan di jadikan area Pembakit Listrik dan kawasan Wisata.

Terkait dengan pembebasan lahan,merupakan suatu pembahasan tentang hutan lindung sesuai peta situasi yang di miliki oleh Dinas Kehutanan provinsi Sumut. Yang sudah lama di huni oleh Masyarakat sekitar, khususnya di Desa Mardinding Julu.

Oleh karena itu masih ada beberapa masyarakat yang tidak terima di dalam ganti rugi di dalam tegakan (Tumbuhan) yang berada di kawasan hutan lindung milik pemerintah yang sudah lama di jadikan lahan perkebunan masyarakat.

" Kami berharap pada tahun 2021 ini pembebasan lahan hutan ini dapat di selesaikan," ucap Kasatker bendungan Lau Simeme.

Dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumut merencanakan dengan Satker pada  senin depan akan turun ke lapangan guna melaksanakan koordinasi pelepasan kawasan .Hasil komunikasi dengan Satker untuk memohon membentuk Tim Terpadu dua minggu 

" kedepan kami juga akan selesaikan di dalam pelepasan Kawasan hutan produksi ," ucap pihak Dinas Kehutanan.

Asisten 1 Bupati Deliserdang, Citra Efendi Capah menyebutkan adapun yang tengah kita bahas di rapat koordinasi ini yakni masalah ganti rugi terhadap areal lahan yang sudah turun temurun di kelola oleh masyarakat. Secara logika, wajar masyarakat seputaran pembangunan proyek nasional bendungan  Lau Simeme menuntut atau meminta ganti rugi lahan dan tegakan.

"Namun sesuai peraturan dari Menteri kehutanan dan pemerintah hal tersebut tidak di benarkan,karena lahan yang selama ini di gunakan masyarakat merupakan hutan Lindung.Secara garis besar kami pemerintahan Kabupaten Deliserdang  pastinya juga mendukung penuh di dalam pembangunan proyek nasional Bendungan ," pungkasnya.

BPN Kabupaten Deliserdang menyebutkan dalam hal ini ,peran BPN tidak lain untuk mendata ganti rugi Lahan dan tegakan di kawasan Pembangunan Bendungan Lau Simeme.

"Adapun yang dapat kami laporkan sampai sekarang di dalam pendataan oleh BPN yang sudah menerima Ganti rugi tegakan dan lahan sebanyak 209 bidang.di dalam 5 Desa yang berada di seputaran pembangunan bendungan ," sebutnya.

Sementara itu Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara  mengatakan kalau Kodim 0204 DS pastinya mendukung penuh proses pembangunan bendungan sebagai proyek Nasional Pemerintah .

"Kalau memang status lahan merupakan Hutan Produksi memang tidak ada masalah ganti rugi lahan dan tegakan,namun masyarakat di bawah belum mengetahui persis  hingga diperlukan sosialisasi bersama antara Stakeholder hingga warga bisa memahami proses pembangunan bendungan .Secara pribadi dan instasi kami mendukung penuh di dalam pembangunan proyek Nasional bendungan Lausimeme , mari kita sama sama merangkul masyarakat di dalam mendinginkan situasi dan mendorong percepatan pembangunan bendungan dengan aman ," tegas Dandim .

Setelah menyimpulkan kesimpulan ,rapat kordinasi  proyek pembangunan bendungan Lausimeme selesai dengan lancar.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini