Barang Hasil Tegahan KPPPBC TMP C Teluk Nibung Tanjungbalai Dipertanyakan

Sebarkan:

3 kontiner yang bermuatan ball pres saat di amankan bea cukai Teluk Nibung.

TANJUNGBALAI |
KPPBC TMP C Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dinilai tidak transparan terkait barang bukti hasil tegahan yang disita. Sampai saat ini belum ada diketahui KPPBC TMP C Teluk Nibung melakukan pemusnahan terhadap barang tegahan yang disita dari sejak Tahun 2020 sampai sekarang. Hal tersebut dikatakan salah seorang tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai D.Sinambela kepada wartawan Senin (31/5/2021).

Dikatakan D Sinambela yang juga selaku sekretaris DPD LSM PK-APPD (pemantau kinerja aparatur pemerintah pusat dan daerah) Tanjungbalai ini, KPPBC TMP C Teluk Nibung diketahui pada tanggal 26 November 2020 yang lalu melakukan penegahan terhadap kapal motor KM Sunly Jaya. Adapun barang yang ditegah yaitu berupa,8 kotak kosmetik, 1 kotak kosmetik dan obat-obatan, 1 kotak obat-obatan, 3 kotak produk tekstil, 1 kotak pakaian bekas, 1 kotak kulit jok mobil, 1 kotak minuman multivitamin, 3 kotak MMEA yang terdiri dari 95 botol Origin Bitters @ 100 ml kandungan alkohol 30% dan 24 botol @ 750 ml kandungan alkohol 40% merk Benedictine DOM.

Pada Tanggal 16 Desember 2020 dalam Operasi Gempur Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menegah 180 botol MMEA Gol.C tanpa dilekati pita cukai dengan modus pengiriman paket yang diduga MMEA ilegal melalui ekspedisi barang. Operasi Gempur kali ini dilakukan di Kisaran, Kabupaten Asahan.

"Adapun barang bukti yang ditegah berupa MMEA Gol. C eks impor tanpa dilekati pita cukai tersebut, yakni berupa 72 botol merek Grand Macnish 750ml kadar alkohol 40% product of Scotland,108 botol merek Regent 70cl (700ml) kadar alkohol 40% product of Scotland," ujar D Sinambela.

Sebutnya lagi, pada tanggal 3 Maret 2021, Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai juga ada mengamankan tiga truk kontainer berisi ratusan Ballpress saat melintas di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Air Batu Kabupaten Asahan.

Selain Ballpress, di dalam truk juga terdapat ratusan kotak berisikan barang barang dari luar negeri. Ketiga truk itu langsung digiring ke tempat penimbunan pabean (TPP) BC Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut. "Tetapi sampai saat ini keberadaan barang barang hasil tegahan tersebut tidak diketahui,apakah sudah di musnahkan atau belum. Dan juga status hukumnya tidak jelas," pungkas D Sinambela.

Sementara itu Humas KPPBC TMP C Teluk Nibung Kota Tanjungbalai saat dikonfirmasi wartawan Senin (31/5/2021) melalui telepon selular WhatsAppnya mempertanyakan kenapa sampai saat ini barang hasil tegahan belum dimusnahkan, Humas Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai hanya menjawab singkat melalui WhatsAppnya,"ntinya bang, semua barang tangkapan BC pasti dimusnahkan, semua sedang dalam proses pengajuan untuk dimusnahkan."

"Yang pasti, yang duluan ditegah/ditangkap pasti akan dimusnahkan duluan, kalau dokumennya sudah lengkap,"ujar humas Bea Cukai Teluk Nibung bernama Hisar.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini