Bantahan Terdakwa Ditolak, Residivis Asal Pulo Brayan Diganjar 9 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi (tengah) saat membacakan amar putusan di Cakra 3 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Walau tetap membantah sempat membuang 24 gram sabu yang dimasukkan ke dalam balok kayu dari lantai II rumah teman wanitanya, Ahmad Nawawi alias Nawi (39), terdakwa berstatus residivis warga warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat akhirnya diganjar 9 tahun penjara. 


Dalam persidangan secara teleconference tanpa didampingi penasehat hukumnya (PH), Rabu (2/6/2011) di Cakra 3 PN Medan terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan penjara.


"Terdakwa maupun PH-nya tidak mampu membuktikan dirinya tidak membuang sabu yang dimasukkan ke dalam balok kayu dari lantai II. Oleh karenanya nota keberatan terdakwa dikesampingkan atau ditolak," urai hakim ketua Sayed Tarmizi.


Sebaliknya dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua JPU dari Kejari Medan.


Yakni pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.


1 Tahun


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran narkotika, meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum juga dalam perkara narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 


Vonis majelis hakim lebih rendah 1 tahun dibanding tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu Asni Hasibuan menuntut terdakwa Ahmad Nawawi agar dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. 


JPU akhirnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.


Digerebek


Sementara mengutip dakwaan, Jumat pagi (28/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB  terdakwa Ahmad Nawawi sebelumnya membeli sabu dari seseorang bernama Siwa (DPO kepolisian) di pinggir Jalan Veteran Medan simpang KFC. Selanjutnya terdakwa menjual tersebut kepada Ernawati Saed alias Erna.


Keesokan harinya terdakwa pergi mendatangi rumah Ernawati Saed di Jalan Pertempuran Gang Sekata I, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, mau menumpang tidur di lantai atas.


Sore hari sekira pukul 15.05 WIB terdakwa spontan terjaga dari tidur saat mendengar suara pria mengatakan dari aparat kepolisian (digerebek). Sedangkan teman wanitanya Ernawati lebih dulu dibekuk tim penyidik kepolisian.


Karena ketakutan terdakwa pun mengunci pintu rumah lalu membuang 1 balok kayu didalamnya terdapat 24 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 24 gram sabu berikut 70 lembar plastik klip kosong  dan handphone  merek OPPO warna rose gold.


Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sekitar rumah teman wanitanya tersebut dan menemukan barang bukti (BB) tersebut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini