APDESI Langkat Dituding Langgar SK Bupati Perintahkan Kades Ikut Bimtek Saat Pandemi

Sebarkan:


LANGKAT |
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kab.Langkat, dituding telah melanggar Surat Edaran Bupati Langkat tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Dalam Surat Edaran Bupati Langkat Nomor : 440-991/BPBD/2021 Tertanggal 21 Mei 2021 tersebut, dalam poin ke-2 sudah jelas menyebutkan  Peniadaan Kegiatan Pertemuan, Konvensi dan Pameran terhadap Hotel/Balai Pertemuan. Apalagi saat ini Kabupaten Langkat sudah berstatus zona merah kasus paparan covid-19.

Sehingga, jika masyarakat atau perangkat aparatur Pemkab Langkat mulai dari Pemerintahan Desa hingga Kabupaten akan menyelenggarakan atau mengikuti suatu kegiatan yang mengarah pada kerumunan, harus mendapatkan ijin dari Bupati atau Koordinator Penanggulangan Covid Kab.Langkat. Apalagi keberangkatan ratusan Kades keluar daerah mengikuti Bimtek di Hotel Hermes Kota Medan yang saat ini juga berstatus zona merah pemaparan virus corona.

Belum diketahui secara pasti apakah APDESI Kab.Langkat sudah mengantongi ijin dari Bupati atau Koordinator Penanggulangan Covid Kab.Langkat untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan Lembaga SIAP di Hotel Hermes Medan atau tidak. Menurut Sekda Langkat, dr.Indra Salahuddin, mengatakan pihak Kades diperbolehkan mengikuti acara jika ada ijin atau melapor ke Satgas Covid Kota Medan.

"Kalo buat acara di Medan boleh, asal lapor sama Satgas Covid Medan. Mereka yang mengizinkan boleh atau tidak, dan mereka pantau protokol kesehatannya," ujar Sekda melalui chat WhatsApp, Sabtu (26/06/2021).

Sementara itu, Ketua APDESI Kab.Langkat, Iskandar PA maupun Sekretaris APDESI Kab.Langkat, Hasan Basri, saat dikonfirmasi mengenai apakah pihak APDESI yang memerintahkan para Kades untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan Lembaga SIAP di Hotel Hermes, Kota Medan, sudah mengantongi ijin dari Bupati atau Koordinator Satgas Covid Kab.Langkat atau tidak, namun sama sekali enggan membalas.

Begitu juga dengan Kepala Dinas PMD Kab.Langkat, Sutris, saat dikonfirmasi tentang apakah pihak APDESI sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya atau tidak untuk mengikuti Bimtek di masa pandemi ke luar daerah? Namun sayang, bukannya memberi jawaban, malah pejabat yang satu ini malah memblokir nomor ponsel media ini.

Sementara itu, pihak perwakilan penyelenggara Bimtek dari Lembaga SIAP, Muhammad, saat kembali dikonfirmasi tentang ijin pelaksanaan penyelenggaraan Bimtek ratusan Kades se-Kab.Langkat dari Satgas Covid-19 Kota Medan, yang dilakukan berulangkali, Sabtu (26/06/2021), lebih memilih bungkam.

Disinyalir, pihak penyelenggara Bimtek dari Lembaga SIAP juga mengabaikan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/14/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PKM, demi mengejar keuntungan yang signifikan dari royalti pelaksanaan Bimtek yang bersumber dari Dana Desa.

Terpisah, beberapa Kepala Desa yang dikonfirmasi terkait keikutsertaan mereka mengikuti Bimtek di masa pandemi, mengatakan bahwa mereka hanya mengikuti arahan dari APDESI saja.

"Kalau kami ini, ya tinggal ikut aja arahan dari APDESI. Mana berani kita menolak, kecuali ada hal-hal yang memang kita gak bisa ikut. Itu pun kita tetap dianjurkan untuk mengirimkan utusan. Kalau masalah ijin covid, ya kita gak tau. Tapi ingat ya, jangan sebut nama. Hajab nanti kami," ujar beberapa Kades yang selama ini dikenal dekat dengan awak media ini melalui WhatsApp, Sabtu (26/06/2021).

Menyikapi hal tersebut, salah seorang pengamat hukum, Harianto Ginting, SH, saat dikonfirmasi terkait ratusan Kades di bawah perintah APDESI Kab.Langkat untuk mengikuti Bimtek ke luar daerah di saat wabah pandemi Covid semakin meningkat di wilayah Langkat, mengatakan apa urgensi dari mengikuti Bimtek tersebut.

"Urgensi dari mengikuti Bimtek tersebut apa? Seharusnya APDESI dan Kades di Langkat ini harus lebih mengoptimalkan untuk melakukan pencegagan Covid sesuai yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Langkat itu. Apa urgensinya berulangkali mengikuti Bimtek di saat wabah pandemi covid? Dalam bulan Juni 2021, APDESI dan Kades lebih memilih menghambur-hamburkan DD untuk mengikuti Bimtek. Padahal sanksinya, kalau Kades gak mau ikut Bimtek, kan gak ada," ujarnya.(lkt-2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini